BANDUNG, PelitaJabar — Habib Bahar Smith divonis tiga tahun Penjara oleh pengadilan negeri Bandung, Selasa kemarin.
Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad menjatuhi hukuman terhadap Habib Bahar atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor.
Menanggapi putusan tersebut, Kajati Jawa Barat, Raza Nafrijal mengatakan jaksa memutuskan pikir-pikir atas putusan Hakim.
“Kita belum melihat draft putusan seperti apa, karena jaksa pikir-pikir. Nanti Kita bahas,” jelasnya usai menghadiri kegiatan syukuran HUT Polri ke 73 tingkat Jabar, di lapangan Gasibu Bandung Rabu (10/7)
Kajati menjelaskan, putusan terhadap Habib Bahar bukan merupakan putusan yang harus ditanggapi puas atau tidak puas.
“Jaksa intinya melihat perbuatannya, jika terbukti sesuai pasal yang dilanggar, berarti kesalahannya sesuai dengan pasal tersebut,” paparnya. Rief