BANDUNG, PelitaJabar — Habib Bahar Smith divonis tiga tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung, pada persidangan Selasa kemarin.
Hakim ketua Edison Muhammad memerintahkan Habib Bahar tetap ditahan di Polda Jabar sampai keputusan hukum tetap.
Menanggapi hal tersebut, Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali mengatakan, Habib Bahar Smith akan dieksekusi ke Lapas Cibinong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika sudah ada ketetapan hukum dieksekusi ke Lapas Cibinong,” jelasnya, Rabu (10/7).
Selain Bahar Smith, dua terdakwa lainnya, Habib Agil dan Habib Basit juga akan dieksekusi ke Bogor.
“Sama dengan dua terdakwa lainnya akan dieksekusi ke Cibinong juga,” paparnya.
Pihak JPU sendiri melakukan pikir-pikir, atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Bandung tersebut. Rief