BANDUNG, PelitaJabar – Terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah terhadap Phan Jung Seng alias Charles, Meilianny Lesmana alias Memey dan Fenny Lesmana alias Fenfen mem praperadilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Sidang pra peradilan dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2019/PN Bdg digelar secara marathon sejak Kamis 2 Januari 2020.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang dipimpin hakim tunggal Pranoto dan panitera pengganti Entis Sutisna, memutuskan, pengajuan pra peradilan pemohon ditolak seluruhnya Jum’at (10/1/2020).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Amar putusannya, menolak permohonan praperadilan dari Para Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Termohon dalam menetapkan tersangka terhadap Para Pemohon adalah sah menurut hukum.
Selanjutnya hakim menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Para Pemohon adalah sah menurut hukum.
Hakim menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara masing-masing Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Hakim Pranoto mengungkapkan, kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Meilianny Lesmana dan Fenny Lesmana, dapat dilanjutkan oleh termohon, dalam hal ini Ditreskrimum Polda Jabar. Rls