BANDUNG, PelitaJabar – Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan komitmen semata. Ucapan dan perbuatan harus sama dengan aktualisasi komprehensif demi meminimalisasi korupsi.
“Terdapat tiga faktor penyebab seseorang melakukan fraud atau tindak kecurangan (Triangle Fraud Theory) yaitu adanya tekanan, peluang atau kesempatan, dan rasionalisasi. upaya pencegahan korupsi dapat dlakukan secara preventif, detektif, dan represif,” papar Plh Sekretaris Daerah Kota Bandung, Hikmat Ginanjar disela Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi di Pemkot Bandung, Kamis 4 April 2024.
Dikatakan, pencegahan korupsi di Kota Bandung tahun 2024, dalam menyampaikan dokumen kelengkapan yang membuktikan upaya pembangunan sistem pencegahan korupsi.
Bukan hanya evidence semata, namun perlu tindakan yang nyata dengan penuh kesungguhan dengan tidak melakukan praktik korupsi.
“Komitmen, peran serta sinergi bersama seluruh stakeholder terkait dalam rangka pembangunan sistem pencegahan korupsi daerah yang kuat sangatlah penting, mari kita membangun Kota Bandung yang bersih bebas dari korupsi,” tuturnya.
Sementara Kasatgas Korsup Wilayah ll KPK RI, Arief Nur Cahyo menyampaikan, terdapat beberapa strategi tentang pemberantasan korupsi.
“Mulai dari penindakan, sehingga seseorang mendapatkan efek jera,” tuturnya.
Strategi berikutnya, yaitu Pencegahan salah satunya dengan perbaikan sistem.
“Orang tersebut tidak bisa korupsi karena sistem yang mempuni. Sehingga dengan teknologi saat ini diharapkan bisa menekan angka korupsi,” ujarnya.
Strategi selanjuynya yaitu pendidikan, dengan membangun rasa percaya diri sehingga tidak korupsi.
“Pendidikan itu penting, rasa jujur untuk tidak mau korupsi, itu yang harus ditanamkan dalam diri,” tuturnya.
Arief mengungkapkan, terdapat beberapa titik rawan korupsi, mulai dari perizinan, pendapatan daerah hingga rotasi mutasi.
“Banyak sekali celah yang bisa di korupsi, maka kita harus menjaga itu untuk tidak terjerat. Beberapa di antaranya, pengelolaan dan pendapatan daerah, proses penegakan hukum, pengesahan regulasi, perizinan dan pelayanan publik, rekruitmen, rotasi mutasi pegawai dan sebagainya,” pungkasnya. ***