BANDUNG, PelitaJabar – Menyikapi persoalan ganti rugi tanah di desa Sukagali dan Simpang Kecamatan Takokak, Kab Cianjur, Anggota DPRD Jabar Daerah Pemilihan (Dapil) Cianjur dari Partai Demokrat, Hj Lilis Boy, merasa prihatin.
Menurut Hj Lilis, proyek strategis bangsa membangun Kereta Api Cepat Indonesia China (KCIC) merupakan program unggulan pemerintah, selain jalan tol.
Namun, dalam pelaksanaannya jangan sampai mengorbankan masyarakat kecil.
“Seharusnya sebelum dilakukan ganti rugi tanah di dua desa itu, harus memenuhi prosedur dan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyakat,” jelas Hj Lilis kepada PJ.Com Kamis (5/12/2019).
Dia mengaku kaget dengan ganti rugi lahan untuk program strategis bangsa Indonesia membangun PT KCIC hanya dibayar Rp 6.000 per meter.
“Masalah ini harus segera diselesaikan, karena sangat merugikan masyarakat setempat. Apalagi, kegiatan ini adalah program nasional,” tegas politisi yang juga menyuarakan Cianjur harus bebas sampah ini.
Sebelumnya LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) sudah melayangkan tuntutan penambahan ganti rugi lahan/tanah ke PT Kereta Api Cepat Indonesia-China (KCIC)di di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
GMBI menuntut penambahan gani rugi lahan/tanah yang dibayarkan hanya Rp 6.000 per meter menjadi Rp 60 ribu per meter.
Ketua Umum LSM GMBI, Moh Fauzan Rachman mengatakan, pihaknya mengajukan kembali ketidakpuasan ganti rugi tanah yang dibayar KCIC atau pihak yang ditunjuk KCIC.
“Bahkan saya dengar ada pihak desa yang terlibat, sehingga GMBI ditunjuk sebagai kuasa pendampingan,” ungkap Fauzan.
Sebelumya GMBI melakukan investigasi mengumpulkan data masalah gani rugi tanah oleh KCIC.
“Data-data sudah kami serahkan kepada perwakilan KCIC yang bernama Bob dan akan ditindaklanjuti selama dua minggu setelah kita serahkan berkasnya,” tambahnya.
Tuntutan dari masyarakat Takokak adanya penambahaan harga pembebasan tanah, karena sebelumnya tidak ada sosialisasi kepada warga menyangkut masalah harga, sehingga GMBI menerima kuasa pendampingan sekitar 48 warga dengan luas lahan 54 hektare.
“Kedua, tidak ada appraisal pembebasan lahan Kecamatan Takokak, ternyata perwakilan dari KCIC yang bernama Bop tidak bisa menjelaskan,” pungkasnya. Mal