Hj. Lilis Boy : Prihatin Dengan Ganti Rugi Takokak

- Penulis

Kamis, 5 Desember 2019 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Menyikapi persoalan ganti rugi tanah di desa Sukagali dan Simpang Kecamatan Takokak, Kab Cianjur, Anggota DPRD Jabar Daerah Pemilihan (Dapil) Cianjur dari Partai Demokrat, Hj Lilis Boy, merasa prihatin.

Menurut Hj Lilis, proyek strategis bangsa membangun Kereta Api Cepat Indonesia China (KCIC) merupakan program unggulan pemerintah, selain jalan tol.

Namun, dalam pelaksanaannya jangan sampai mengorbankan masyarakat kecil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya sebelum dilakukan ganti rugi tanah di dua desa itu, harus memenuhi prosedur dan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyakat,” jelas Hj Lilis kepada PJ.Com Kamis (5/12/2019).

Dia mengaku kaget dengan ganti rugi lahan untuk program strategis bangsa Indonesia membangun PT KCIC hanya dibayar Rp 6.000 per meter.

“Masalah ini harus segera diselesaikan, karena sangat merugikan masyarakat setempat. Apalagi, kegiatan ini adalah program nasional,” tegas politisi yang juga menyuarakan Cianjur harus bebas sampah ini.

Hj. Lilis Boy

Sebelumnya LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) sudah melayangkan tuntutan penambahan ganti rugi lahan/tanah ke PT Kereta Api Cepat Indonesia-China (KCIC)di di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

GMBI menuntut penambahan gani rugi lahan/tanah yang dibayarkan hanya Rp 6.000 per meter menjadi Rp 60 ribu per meter.

Ketua Umum LSM GMBI, Moh Fauzan Rachman mengatakan, pihaknya mengajukan kembali ketidakpuasan ganti rugi tanah yang dibayar KCIC atau pihak yang ditunjuk KCIC.

Reses di Desa munjul Kp Rahong Kec.Cilaku Kab. Cianjur.

“Bahkan saya dengar ada pihak desa   yang terlibat, sehingga GMBI ditunjuk   sebagai kuasa pendampingan,” ungkap Fauzan.

Sebelumya GMBI melakukan investigasi mengumpulkan data masalah gani rugi tanah oleh KCIC.

“Data-data   sudah   kami   serahkan   kepada   perwakilan   KCIC   yang   bernama   Bob   dan   akan ditindaklanjuti selama dua minggu setelah kita serahkan berkasnya,” tambahnya.

Tuntutan dari masyarakat Takokak adanya penambahaan harga pembebasan tanah, karena sebelumnya tidak ada sosialisasi kepada warga menyangkut masalah harga, sehingga GMBI menerima kuasa pendampingan sekitar 48 warga dengan luas lahan 54 hektare.

“Kedua, tidak ada appraisal pembebasan  lahan Kecamatan Takokak, ternyata perwakilan dari KCIC yang bernama Bop tidak bisa menjelaskan,” pungkasnya. Mal

Komentari

Berita Terkait

Bupati Garut Akui Punya Kesan Mendalam Terhadap Danrem Kol Nurul Yakin
Terdapat 54 Stasiun Aktif di Daop 2, Dimana Saja?
Lewat Surabi, Kota Bandung Komitmen Reformasi Birokrasi
Kasus Anak di Cirebon, Menteri PPPA Kunjungi Polres
Edwin Senjaya Komentari Tunjangan Rumah Rp 58 Juta
Radea Respati : Warga Jaga Warga Tingkatkan Solidaritas Sosial
Tingkatkan Pendapatan, XLSMART & Telkom Jalin Kerjasama
Dudi Supriadi : Visi Misi Bupati Garut Harus Sejalan dengan RPJMD

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 09:26 WIB

Bupati Garut Akui Punya Kesan Mendalam Terhadap Danrem Kol Nurul Yakin

Jumat, 12 September 2025 - 19:52 WIB

Terdapat 54 Stasiun Aktif di Daop 2, Dimana Saja?

Kamis, 11 September 2025 - 11:42 WIB

Lewat Surabi, Kota Bandung Komitmen Reformasi Birokrasi

Kamis, 11 September 2025 - 11:04 WIB

Kasus Anak di Cirebon, Menteri PPPA Kunjungi Polres

Kamis, 11 September 2025 - 10:43 WIB

Edwin Senjaya Komentari Tunjangan Rumah Rp 58 Juta

Berita Terbaru

FEATURED

Terdapat 54 Stasiun Aktif di Daop 2, Dimana Saja?

Jumat, 12 Sep 2025 - 19:52 WIB

Sekda Kota Bandung saat Kick Off Meeting  di Hotel Horison Bandung, Rabu 10 September 2025. PJ/Dok

FEATURED

Lewat Surabi, Kota Bandung Komitmen Reformasi Birokrasi

Kamis, 11 Sep 2025 - 11:42 WIB

FEATURED

Kasus Anak di Cirebon, Menteri PPPA Kunjungi Polres

Kamis, 11 Sep 2025 - 11:04 WIB

Edwin Senjaya mengomentari terkait tunjangan rumah bagi anggota DPRD Kota Bandung. PJ/Dok

FEATURED

Edwin Senjaya Komentari Tunjangan Rumah Rp 58 Juta

Kamis, 11 Sep 2025 - 10:43 WIB