BALI, PelitaJabar – Seorang Warga Negara Asing (WNA) pemegang paspor Australia berinisial AS, berhasil diringkus oleh petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai Jumat pekan lalu pukul 22.00 WITA.
Pengamanan WNA tersebut berawal dari ditemukannya Hit Interpol pada Aplikasi Perlintasan Keimigrasian yang menunjukkan AS merupakan subjek red notice nomor A-10528/11-2016 tanggal 18 November 2016 yang dikeluarkan Pemerintah Italia.
‘Berdasarkan temuan tersebut, Kabid (Kepala Bidang -red) Tempat PemeriksaanImigrasi Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan NCB Mabes Polri dan pihak Interpol untuk melakukan penundaan pemberian izin masuk kepada AS selama 24 jam. Setelah itu, Penyidik Kepolisian Daerah Bali melakukan penjemputan kepada WNA di TPI Bandara Ngurah Rai,’ papar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim Jumat 10 Februari 2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk tiba di Bali, WNA berusia 32 tahun itu menggunakan pesawat Batik Air OD171 dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan jadwal lepas landas pukul 20.00 waktu setempat.
Dia beserta dokumen perjalanannya langsung diserahterimakan oleh Imigrasi kepada Penyidik Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Subjek Interpol itu diketahui memiliki dua kewarganegaraan, yakni Australia dan Italia.
Hasil koordinasi Kepolisian RI dengan Interpol Roma menyatakan AS masih dibutuhkan untuk penyelesaian kasusnya di Italia.
AS menjadi incaran polisi di negara asalnya akibat melakukan penjualan sebanyak 160 kilogram narkoba jenis marijuana dipasar ilegal.
Dirjen Imigrasi juga mengapresiasi petugas di TPI Bandara Ngurah Rai yang sigap dan jeli sehingga buronan kelas kakap tersebut dapat diamankan.
‘Saya mengapresiasi pimpinan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Raiserta Polda Bali yang telah berkontribusi dalam pemberantasan kejahatan lintasnegara. Ini merupakan bukti sinergi yang baik, semoga semua stakeholder yang terlibat dalam pengamanan kedaulatan negara kedepannya semakin kuat dan solid,’ pungkasnya. ***