Imigrasi: Second Home Visa Ibarat Tol Bagi WNA Kualitas Premium

- Penulis

Senin, 19 Desember 2022 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG PINANG, PelitaJabar – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly resmi akan meluncurkan berlakunya kebijakan Second Home Visa di Tanjung Pinang Kepulauan Riau Rabu 21 Desember 2022.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan, peluncuran ini dilakukan lebih awal
3 hari dari ketentuan yang diatur dalam SE Dirjen Imigrasi nomor IMI-0740.GR.01.01 TAHUN 2022 yaitu pada 24 Desember 2022.

‘Kalau kita buat analoginya, Imigrasi membangun ‘jalan tol’ untuk memudahkan masuknya wisatawan mancanegara, global talent, pebisnis dan investor global. Jalan tol inilah yang kita sebut Second Home Visa. Di jalan tol itu juga disediakan ‘rest area’ yang di lokasi itu ada outlet-outlet layanan sektoral dan daerah, seperti layanan izin untuk investasi, izin untuk pariwisata, layanan untuk berbisnis property, layanan untuk izin ketenagakerjaan, layanan izin untuk bangun pabrik, perusahaan dan lain-lain,’ jelas Widodo di Tanjung Pinang pada Senin 19 Desember 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, berbagai layanan di outlet-outlet tersebut dikelola oleh instansi masing-masing sektor dan daerah berdasarkan kewenangan yang dimilikinya.

Outlet layanan itu diharapkan akan memberikan promo-promo menarik, diskon dari layanan-layanan yang diberikan untuk menarik minat wisatawan, pebisnis, global talent, dan investor global masuk dan tinggal di Indonesia dengan masa tinggal 5 atau 10 tahun.

‘Dengan demikian Second Home Visa ini merupakan salah satu jenis izin masuk dan tinggal bagi WNA selama 5 atau 10 tahun yang tidak dibebani oleh syarat-syarat perizinan atau persetujuan sektoral, seperti rekomendasi investasi maupun rekomenadasi bekerja di Indonesia,’ ucapnya.

Ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan peluncuran berlakunya kebijakan Second Home Visa di Kepulauan Riau.

Pertama, Imigrasi ingin memberikan stimulan pengembangan sektor kepariwisataan, bisnis dan investasi di wilayah Kepri. Kedua, jumlah kunjungan wisatawan terbesar dari 2021 hingga sekarang berasal Singapura.

‘Dalam hal ini Imigrasi ingin menggenjot masuknya wisatawan mancanegara, pebisnis dan investor global untuk masuk ke wilayah Kepri sekaligus bersama dengan pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan pembangunan di wilayah Kepri’ pungkasnya. ***

Komentari

Berita Terkait

Mantap, KA Sangkuriang Hubungkan Berbagai Kota di Jabar, Jateng Hingga Jatim
Makin Seru, Telkomsel Hadirkan Promo Internet di Jabodetabek Jabar
Penghargaan Atlet Sea Games & ASEAN Para Games Dibayar September
Akibat Gogosan, KA 345 Siliwangi Tak Bisa Lewat, Perjalanan Hari Ini Dibatalkan
Apa Kabar Bonus Atlet & Pelatih Sea Games KDM?
Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung
Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar
Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 22:47 WIB

Mantap, KA Sangkuriang Hubungkan Berbagai Kota di Jabar, Jateng Hingga Jatim

Selasa, 21 April 2026 - 16:43 WIB

Makin Seru, Telkomsel Hadirkan Promo Internet di Jabodetabek Jabar

Senin, 20 April 2026 - 14:28 WIB

Penghargaan Atlet Sea Games & ASEAN Para Games Dibayar September

Senin, 20 April 2026 - 10:19 WIB

Akibat Gogosan, KA 345 Siliwangi Tak Bisa Lewat, Perjalanan Hari Ini Dibatalkan

Minggu, 19 April 2026 - 10:27 WIB

Apa Kabar Bonus Atlet & Pelatih Sea Games KDM?

Berita Terbaru

FEATURED

Apa Kabar Bonus Atlet & Pelatih Sea Games KDM?

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:27 WIB