BANDUNG, PelitaJabar – Ketua Komisi IV Tetep Abdul DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kehadiran Fordas Cilamaya Berbunga terkait penyelesaian pengendalian limbah atau pencemaran dan kerusakan DAS Cilamaya.
“Mereka mempertanyakan Satgas Cilamaya, sejauh mana pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Cilamaya dan Kali Bekasi,” beber Tetep Abdulatip saat audiensi Forum Daerah Aliran Sungai (Fordas) Cilamaya Berbunga di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (22/8/2023).
Dikatakan, audiensi membahas terkait pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya, khususnya mempertanyakan soal personalia dari Satuan Tugas (Satgas) Cilamaya termasuk rencana aksinya.
Fordas Cilamaya Berbunga mengungkapkan kondisi DAS Cilamaya saat ini kembali berwarna hitam, dan berbau menyengat mengganggu kesehatan masyarakat sekitar. Terlebih kondisi tersebut bukan hanya di Sungai Cilamaya, tetapi di sub DAS Cilamaya yang jumlahnya kurang lebih 72 aliran.
“Fordas Cilamaya Berbunga juga menuntut dipercepatnya eksekusi dibentuknya personalia teknis Satgas Cilamaya, karena sudah lama menunggu,” sambungnya.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat telah melakukan pengkajian bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
Aturan pembentukan Satgas Cilamaya sebenarnya sudah ada. Hanya saja personalia teknis Satgas Cilamaya belum terbentuk, begitu pula dengan rencana aksinya.
“Kepgub (Keputusan Gubernur) Nomor 443 Tahun 2023 sebagai tindak lanjut dari Pergub Nomor 45 Tahun 2022 ini masih tahap Focus Group Discussion (FGD) dan inventaris masalah,” katanya.
Tetep melanjutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melalui DLH dan Bapenda serta Biro Hukum juga OPD terkait sudah melakukan banyak hal untuk mengatasi kerusakan lingkungan dan kerusakan lainnya di DAS Cilamaya.
“Harus komprehensif menyelesaikan masalah ini (kerusakan lingkungan DAS Cilamaya), dan ini tanggung jawab bersama antara Pemprov Jabar dengan 4 Kabupaten dan Kota lainnya yang terkait, karenanya semua harus bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya.
Karena itu, Komisi IV DPRD Jawa Barat mendorong proses FGD dalam rangka menyusun rencana aksi segera diselesaikan. Apabila dimungkinkan, penyusunan program, anggaran, penanggung jawab sudah terbentuk. ***