BANDUNG, PelitaJabar – Menanggapi kasus judi oline terbanyak di Jawa-Barat, Komisi III DPRD mendorong pemerintah menangkap bandar judi online. Langkah itu dinilai efektif memberantas judi konvensional tersebut.
“Tangkap bandarnya supaya praktik judi online atau konvensional ini diberantas sampai tuntas,” tegas Sekretarias Komisi III DPRD Jawa Barat Hasim Adnan, Kota Bandung, Senin (8/7/2024).
Pemblokiran situs judi online dinilai tidak cukup efektif, karena situs mudah direplikasi. Selain itu, pembuatan situs judi online pun sangat mudah dibuat saat ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Judi online juga dipengaruhi oleh mindset orang ingin memperoleh uang dengan cara instan. Karena itu, perlu upaya pemberian peringatan atau imbauan kepada masyarakat oleh pemerintah, tokoh masyarakat hingga tokoh agama.
“Orang yang melakukan judi online itu kan ingin kaya mendadak, nah ini kan soal perspektif. Jadi harus juga ada upaya perubahan perspektif atau mindset,” ujarnya.
Hasim Adnan pun mengapresiasi atas upaya pemberantasan judi online yang dilakukan Pemerintah Provinsi Daerah Jabar, salah satunya lewat diterbitkannnya Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional.
“Pemberantasan judi online harus secara menyeluruh, dan melibatkan seluruh pihak tidak hanya pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah,” pungkasnya.
Seperti diketahui Jawa Barat menjadi peringkat utama dalam praktik judi online di Indonesia, dengan nilai transaksi Rp3,8 triliun rupiah. ***