Jaksa Akan Hadirkan Dokter Forensik di Persidangan Berikutnya

- Penulis

Kamis, 4 April 2019 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Sidang kasus penganiayaan oleh Bahar Smith, akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi ahli

Menurut Jaksa Penuntut vs umum (JPU) dari Kejati Jabar, Suharja, fakta persidangan kasus penganiayaan Cahya Abdul Jabbar dan Choirul Umam oleh terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith yang bergulir di Pengadilan Negeri Bandung, untuk menepis tudingan kriminalisasi terhadap Habib Bahar.

‎‎”Fakta persidangan sudah mengungkap terjadinya pengeroyokan, penganiayaan terhadap dua orang yang mengakibatkan luka-luka berat,” ujar Suharja, jaksa penuntut umum yang memeriksa dan menuntut terdakwa, usai persidangan di Gedung Arsip, Kamis (4/4).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta itu diungkap oleh korban Cahya Abdul Jabbar dan Choirul Umam yang sudah bersaksi pada persidangan pekan lalu. Keduanya di persidangan, mengatakan dianiaya oleh Habib Bahar dan dua terdakwa lainnya.

“Keterangan saksi korban, dikuatkan lagi dengan alat bukti keterangan ahli dari dokter ahli yang akan menerangkan visum dari kondisi korban, ” jelasnya.

Jaksa menambahkan, korban mengalami luka-luka, dan kenapa lukanya itu akan dijelaskan oleh dokter forensik.

“Saksi saksi ahli forensik yang menerangkan keaslian video penganiayaan kedua korban yang kemarin viral,” ujar Suharja.

‎Saksi ahli dari dokter yang akan menjelaskan visum kondisi korban dan saksi ahli forensik yang akan menerangkan keaslian vdeo penganiayaan yang viral akan dihadirkan pada persidangan 18 April mendatang.

Dari rangkaian fakta penganiayaan yang didasarkan pada kesaksian korban dan alat bukti surat visum lalu keterangan ahli, ternyata, perbuatan itu diatur dan dilarang dalam ketentuan perundang-undangan seperti yang didakwakan jaksa.

Yakni, ‎Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.‎

“Kami akan buktikan semua dakwan itu berdasarkan fakta keterangan saksi, visum, video dan ahli. Jadi kami tidak mengarang cerita,” pungkasnya. Rief

Komentari

Berita Terkait

Idul Adha 1446H, KAMABA Sembelih 3 Ekor Sapi
Pantau Penyembelihan Hewan Qurban Hingga Hari Tasyrik
Sapi Presiden 1,2 Ton, Sampah di Bandung Terkendali
Satgas BGC 39-F MONUSCO Bagikan Daging Qurban di Kongo
Peduli Sesama, BRI RO Bandung Sembelih Hewan Qurban
Sesmendukbangga Sebut Bogor Salah Satu Daerah Prioritas
XLSMART Salurkan 112 Ekor Hewan Qurban Se Indonesia
Usai dilantik, Sekda Baru Tancap Gas

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:15 WIB

Idul Adha 1446H, KAMABA Sembelih 3 Ekor Sapi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 20:01 WIB

Pantau Penyembelihan Hewan Qurban Hingga Hari Tasyrik

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:52 WIB

Sapi Presiden 1,2 Ton, Sampah di Bandung Terkendali

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:26 WIB

Satgas BGC 39-F MONUSCO Bagikan Daging Qurban di Kongo

Jumat, 6 Juni 2025 - 21:21 WIB

Peduli Sesama, BRI RO Bandung Sembelih Hewan Qurban

Berita Terbaru

QURBAN : Ketua KAMABA Zulmauli Bahri, SE., MM (berkacamata) sesaat sebelum penyembelihan 3 ekor sapi qurban di Wisma Mahasiswa Aceh Jalan Blimbing Cihapit Bandung, Sabtu 7 Juni 2025. PJ/Dok

FEATURED

Idul Adha 1446H, KAMABA Sembelih 3 Ekor Sapi

Sabtu, 7 Jun 2025 - 21:15 WIB

FEATURED

Pantau Penyembelihan Hewan Qurban Hingga Hari Tasyrik

Sabtu, 7 Jun 2025 - 20:01 WIB

FEATURED

Sapi Presiden 1,2 Ton, Sampah di Bandung Terkendali

Sabtu, 7 Jun 2025 - 19:52 WIB

FEATURED

Satgas BGC 39-F MONUSCO Bagikan Daging Qurban di Kongo

Sabtu, 7 Jun 2025 - 09:26 WIB

FEATURED

Peduli Sesama, BRI RO Bandung Sembelih Hewan Qurban

Jumat, 6 Jun 2025 - 21:21 WIB