Jaksa Akan Hadirkan Dokter Forensik di Persidangan Berikutnya

- Penulis

Kamis, 4 April 2019 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Sidang kasus penganiayaan oleh Bahar Smith, akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi ahli

Menurut Jaksa Penuntut vs umum (JPU) dari Kejati Jabar, Suharja, fakta persidangan kasus penganiayaan Cahya Abdul Jabbar dan Choirul Umam oleh terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith yang bergulir di Pengadilan Negeri Bandung, untuk menepis tudingan kriminalisasi terhadap Habib Bahar.

‎‎”Fakta persidangan sudah mengungkap terjadinya pengeroyokan, penganiayaan terhadap dua orang yang mengakibatkan luka-luka berat,” ujar Suharja, jaksa penuntut umum yang memeriksa dan menuntut terdakwa, usai persidangan di Gedung Arsip, Kamis (4/4).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta itu diungkap oleh korban Cahya Abdul Jabbar dan Choirul Umam yang sudah bersaksi pada persidangan pekan lalu. Keduanya di persidangan, mengatakan dianiaya oleh Habib Bahar dan dua terdakwa lainnya.

“Keterangan saksi korban, dikuatkan lagi dengan alat bukti keterangan ahli dari dokter ahli yang akan menerangkan visum dari kondisi korban, ” jelasnya.

Jaksa menambahkan, korban mengalami luka-luka, dan kenapa lukanya itu akan dijelaskan oleh dokter forensik.

“Saksi saksi ahli forensik yang menerangkan keaslian video penganiayaan kedua korban yang kemarin viral,” ujar Suharja.

‎Saksi ahli dari dokter yang akan menjelaskan visum kondisi korban dan saksi ahli forensik yang akan menerangkan keaslian vdeo penganiayaan yang viral akan dihadirkan pada persidangan 18 April mendatang.

Dari rangkaian fakta penganiayaan yang didasarkan pada kesaksian korban dan alat bukti surat visum lalu keterangan ahli, ternyata, perbuatan itu diatur dan dilarang dalam ketentuan perundang-undangan seperti yang didakwakan jaksa.

Yakni, ‎Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.‎

“Kami akan buktikan semua dakwan itu berdasarkan fakta keterangan saksi, visum, video dan ahli. Jadi kami tidak mengarang cerita,” pungkasnya. Rief

Komentari

Berita Terkait

Dosen Tel-U Sabet Empowered Women Awards 2025 Tingkat Asia-Pasifik
Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa
Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama
bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah
Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030
Bukan Orkestra, Kuliner Bandung Mampu Ciptakan Harmoni & Nilai Spiritual
Peduli Terhadap Lingkungan, Erwin Apresiasi UNPAS
Atlet Biliar Kota Bandung Batara Kantongi Tiket Porprov 2026

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Dosen Tel-U Sabet Empowered Women Awards 2025 Tingkat Asia-Pasifik

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:34 WIB

bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030

Berita Terbaru

Uji ekstrem dua unit TIGGO 9 saling bertabrakan pada kecepatan 50 km/jam dengan sudut tumpang tindih 15°. PJ/ISTMW

FEATURED

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa

Minggu, 19 Okt 2025 - 14:45 WIB

Dadi Ahmad Roswandi, resmi terpilih sebagai Ketua IKASMANTIKA masa bakti 2025–2030. PJ/Dok

DAERAH

Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030

Sabtu, 18 Okt 2025 - 12:59 WIB