Jaksa Akan Hadirkan Dokter Forensik di Persidangan Berikutnya

- Penulis

Kamis, 4 April 2019 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Sidang kasus penganiayaan oleh Bahar Smith, akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi ahli

Menurut Jaksa Penuntut vs umum (JPU) dari Kejati Jabar, Suharja, fakta persidangan kasus penganiayaan Cahya Abdul Jabbar dan Choirul Umam oleh terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith yang bergulir di Pengadilan Negeri Bandung, untuk menepis tudingan kriminalisasi terhadap Habib Bahar.

‎‎”Fakta persidangan sudah mengungkap terjadinya pengeroyokan, penganiayaan terhadap dua orang yang mengakibatkan luka-luka berat,” ujar Suharja, jaksa penuntut umum yang memeriksa dan menuntut terdakwa, usai persidangan di Gedung Arsip, Kamis (4/4).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta itu diungkap oleh korban Cahya Abdul Jabbar dan Choirul Umam yang sudah bersaksi pada persidangan pekan lalu. Keduanya di persidangan, mengatakan dianiaya oleh Habib Bahar dan dua terdakwa lainnya.

“Keterangan saksi korban, dikuatkan lagi dengan alat bukti keterangan ahli dari dokter ahli yang akan menerangkan visum dari kondisi korban, ” jelasnya.

Jaksa menambahkan, korban mengalami luka-luka, dan kenapa lukanya itu akan dijelaskan oleh dokter forensik.

“Saksi saksi ahli forensik yang menerangkan keaslian video penganiayaan kedua korban yang kemarin viral,” ujar Suharja.

‎Saksi ahli dari dokter yang akan menjelaskan visum kondisi korban dan saksi ahli forensik yang akan menerangkan keaslian vdeo penganiayaan yang viral akan dihadirkan pada persidangan 18 April mendatang.

Dari rangkaian fakta penganiayaan yang didasarkan pada kesaksian korban dan alat bukti surat visum lalu keterangan ahli, ternyata, perbuatan itu diatur dan dilarang dalam ketentuan perundang-undangan seperti yang didakwakan jaksa.

Yakni, ‎Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.‎

“Kami akan buktikan semua dakwan itu berdasarkan fakta keterangan saksi, visum, video dan ahli. Jadi kami tidak mengarang cerita,” pungkasnya. Rief

Komentari

Berita Terkait

Kunjungi Koramil Leuwimunding, Ini Pesan Dandim 0617/Majalengka
Dukung Operasi Lodaya 2025, Sie Dokkes Polres Majalengka Periksa Kesehatan Personel
Menkomdigi Sebut #1JutaSisterDigital, Perempuan Jadi Pelaku Utama Ekonomi
Cari Rumah Murah di Bandung Cek Disini Aja, Banyak Promo Lho
Tingkatkan Soliditas Personel, Polres Majalengka Olahraga Bersama
IPSI Gelar Sertifikasi untuk 74 Pelatih Silat se Jabar
Insinerator Mampu Bakar 10 Kuintal Sampah Per Hari, Pemkab Garut Apresiasi Karang Taruna Cibatu
Cetak Advokat Kompeten, FERARI Jabar & STAI Siliwangi Bandung Sepakati Kerjasama

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:27 WIB

Kunjungi Koramil Leuwimunding, Ini Pesan Dandim 0617/Majalengka

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:57 WIB

Dukung Operasi Lodaya 2025, Sie Dokkes Polres Majalengka Periksa Kesehatan Personel

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:37 WIB

Menkomdigi Sebut #1JutaSisterDigital, Perempuan Jadi Pelaku Utama Ekonomi

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:10 WIB

Cari Rumah Murah di Bandung Cek Disini Aja, Banyak Promo Lho

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:18 WIB

Tingkatkan Soliditas Personel, Polres Majalengka Olahraga Bersama

Berita Terbaru

FEATURED

Cari Rumah Murah di Bandung Cek Disini Aja, Banyak Promo Lho

Jumat, 25 Jul 2025 - 13:10 WIB