BANDUNG, PelitaJabar — Terpidana kasus penganiayaan Bahar bin Smith, akan dieksekusi oleh Kejaksaan Cibinong hari ini.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Abdul Muis Ali saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/), menjelaskan, saat ini tim jaksa Kejari Cibinong tengah dalam perjalanan ke Bandung, untuk menjemput Bahar Smith di Rutan Polda Jabar.
“Info hari ini Habib Bahar dan kawan-kawan akan di eksekusi dan di bawa ke lapas Kabupaten Bogor,” terangnya, Kamis (8/8).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Abdul Muis menambahkan, pihaknya saat ini tengah menunggu informasi lebih lanjut dari Jaksa Kejari Cibinong.
“Bahar dan terpidana lainnya yakni Agil Yahya alias habib Agil dan Basit Iskandar alias habib Basit, akan langsung di jemput pihak kejaksaan dari Mapolda Jabar tempat penahanan sebelumnya,” tukasnya.
Seperti diketahui, majelis hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara. Rief