Kadisdik Kota Bandung, Jika Ditemukan Pelanggaran di MPLS, Kepsek Dicopot

- Penulis

Jumat, 15 Juli 2022 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar -Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengungkapkan,

jika ditemukan pelanggaran saat pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), maka sanksi yang diberikan cukup berat.

Tak hanya teguran, bisa juga pencopotan. Karena mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‘Bahkan, apabila pelanggaran sangatlah berat, Kepala Sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan di-drop out dari sekolah,’ paparnya Jumat 15 Juli 2022.

Dikatakan, terkait materi MPLS diantaranya mencakup aspek keamanan, kondisi lingkungan, sarana prasarana belajar dan keadaan sosial sekolah.

Beberapa aktivitas yang dilarang dalam MPLS diantaranya memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.

Lalu menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb). Selanjutnya memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.

‘Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan,’ tambahnya.

Selain itu, dilarang memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.

Selain itu, beberapa atribut yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS antara lain diantaranya Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya. Aksesoris di kepala yang tidak wajar dan alas kaki yang tidak wajar.

Lalu Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya atau berisi konten yang tidak bermanfaat.

Pihaknya berharap, setelah kegiatan MPLS selesai, peserta didik sudah terbiasa dengan kondisi lingkungan sekolah.

‘Selain bertujuan untuk pengenalan terhadap kondisi sekolah pelaksanaan MPLS juga berfungsi sebagai penumbuh kembangan kreativitas, rasa tanggung jawab, interaksi sosial, pengembangan spiritual dan kegiatan yang menggali potensi diri peserta didik,’ pungkas Hikmat.

MPLS dilakukan selama tiga hari minggu pertama awal tahun pelajaran, di hari sekolah, dan di jam pelajaran.

Jika lebih dari tiga hari, orang tua berhak mempertanyakan alasan keputusan tersebut. ***

Komentari

Berita Terkait

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas
BLIST Dinilai Mampu Entaskan Kemiskinan, Pengamat Perlu Dikaji
Timnas Atur Strategi di ASEAN U-23 Championship Mandiri Cup 2025
Penyalahgunaan Narkoba Mengkhawatirkan Ratusan ASN Bapenda Ikuti Deteksi Dini
Tercatat 171 Ribu Lebih Pelanggan KA Selama Libur Sekolah
Yadi Sofyan Sidak Pelatcab Peparda NPCI
Rakerprov IKASI, Bahas Usia Hingga Pungutan BK Porprov
Camat Kersamanah Ingatkan Kades Tak Boleh Pegang Dana Desa

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:25 WIB

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:08 WIB

BLIST Dinilai Mampu Entaskan Kemiskinan, Pengamat Perlu Dikaji

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:42 WIB

Timnas Atur Strategi di ASEAN U-23 Championship Mandiri Cup 2025

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:36 WIB

Penyalahgunaan Narkoba Mengkhawatirkan Ratusan ASN Bapenda Ikuti Deteksi Dini

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:31 WIB

Tercatat 171 Ribu Lebih Pelanggan KA Selama Libur Sekolah

Berita Terbaru

DAERAH

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:25 WIB

FEATURED

Tercatat 171 Ribu Lebih Pelanggan KA Selama Libur Sekolah

Rabu, 9 Jul 2025 - 20:31 WIB