JAKARTA, PelitaJabar – Alih-alih mendapatkan keuntungan berlipat dari hasil berinvestasi di uang kripto, ribuan member E-Dinar Coin Cash (EDC Cash) resah, karena uang yang diinvestasikannya tak jelas juntrungnya.
Jangankan keuntungan, modal yang ditanamkan pun tak jelas rimbanya.
Kegelisan para member semakin menjadi, manakala CEO perusahaan EDC cash Abdulrahman Yusuf ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang, sesuai Nomor laporan LP/1815/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ pada tanggal 5 April 2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibatnya, puluhan orang yang mengaku korban EDC cash, meminta pendampingan dan bantuan hukum, ke salah satu kantor Hukum TM & Rekan.
Menurut Rizky Rismawan, SH dan Karunia Fitriadi, SH, kantor hukumnya TM & rekan, kini banyak kedatangan korban EDC cash untuk sekedar konsultasi bahkan langsung minta pendampingan hukum.
“Kami kini tengah mendata dan mendalami para korban investasi bodong EDC cash yang meminta pendampingan kami,” ungkap advokat Rizky Rismawan, SH., yang didampingi advokat Karunia Fitriadi, S.H., di kantor Hukum TM & Rekan, Cakung Jakarta Timur, Selasa (20/4/2021).
Rizky Rismawan menyebutkan, dari pengakuan korban EDC cash, awalnya investasi berjalan lancar dan para korban dapat mencairkan koin. Namun enam bulan terakhir ini sudah tidak bisa dicairkan.
Untuk itu lanjut Rizky, pihaknya menyatakan kesiapannya untuk mendampingi dan membantu secara hukum para korban investasi bodong EDC cash, dengan menjadikan Kantor Hukum TM & Rekan di JaIan Penggilingan Elok Blok P-1 No. 3 Cakung Jakarta Timur sebagai posko pengaduan.
“Kantor Hukum TM & Rekan akan kita jadikan pula sebagai posko pengaduan korban investasi bodong EDC cash,” pungkasnya. ***