Kasatpol PP Kota Bandung Pastikan Penertiban PKL Sesuai Aturan

- Penulis

Minggu, 21 Januari 2018 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, PelitaJabar–Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Dadang Iriana menegaskan, setiap tindakan yang dilakukan anggotanya di lapangan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tindakan yang diambil dalam setiap situasi selalu terukur dan terarah.

Hal itu ditegaskan Dadang menanggapi beredarnya penggalan video tentang dinamika penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Taman Vanda, Minggu (21/1).

Dijelaskan, anggota Satpol PP sedang bertugas rutin menertibkan PKL yang berjualan di daerah yang dilarang. Sesuai dengan Perda No 11 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, daerah-daerah yang ditertibkan tersebut merupakan daerah yang termasuk dilarang berjualan atau disebut zona merah sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, zona merah merupakan kawasan dilarang terdapat PKL.

“Satpol PP menyisir di sejumlah ruas yang sudah saya perintahkan, termasuk di antaranya Taman Vanda dan Taman Dewi Sartika. Karena di hari Minggu, PKL kawasan ini sering tidak terkendali,” ujar Dadang melalui sambungan telepon, Minggu (21/1/2018).

Saat penertiban, para pedagang berlarian menyelamatkan diri dan dagangannya. Namun sejumlah PKL ada yang berani melawan petugas. Dua orang PKL bahkan melempari petugas dan melontarkan kata-kata kasar. Sebagai bentuk pembelaan diri, petugas Satpol PP lantas mengamankan kedua PKL tersebut. Keduanya dibawa ke pos untuk disidang.

“Sudah diproses di Satpol sesuai dengan prosedur. Barang dagangannya diambil kemudian disidang Tindak Pidana Ringan karena pelanggaran berjualan. Jadi bukan ditahan, tapi diminta KTP-nya kemudian dagangannya ditahan,” tutur Dadang. Red

Komentari

Berita Terkait

Perancangan Canttena Kaleng untuk Penguat Sinyal Wifi Indihome
Studi Propagasi Gelombang Radio
Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan
Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar
Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai
Master Suryana Minta Ajang ITN Open IX 2026 Jaga Kualitas
Peran Amplifier dalam Sistem Telekomunikasi : Analisis Penguatan, Bandwidth, dan Kualitas Sinyal
Kajian Gangguan (Noise) dalam Sistem Telekomunikasi serta Pengaruhnya terhadap Kualitas Sinyal

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:12 WIB

Perancangan Canttena Kaleng untuk Penguat Sinyal Wifi Indihome

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:21 WIB

Studi Propagasi Gelombang Radio

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:08 WIB

Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:14 WIB

Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:33 WIB

Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. Web

FEATURED

Studi Propagasi Gelombang Radio

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:21 WIB

PT Adira Finance meluncurkan Hasanah, produk pembiyaan haji plus tanpa jaminan di Jakarta. PJ/Dok

EKONOMI

Adira Kenalkan Hasanah, Pembiayaan Haji Plus Tanpa Jaminan

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:08 WIB

FEATURED

Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar

Kamis, 8 Jan 2026 - 15:14 WIB

Dr. Nuryadi. MPd

FEATURED

Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai

Rabu, 7 Jan 2026 - 20:33 WIB