Kasus Suap MA, Haryanto Tanaka Tak Membantah Kesaksian Dadan Tri Yudianto

- Penulis

Selasa, 16 Mei 2023 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, kembali disidangkan, Senin pagi 15 Mei 2023. Sidang dengan terdakwa Deposan KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma tersebut dipimpin oleh M. Syarif dan hanya menghadirkan satu saksi yaitu Dadan Tri Yudianto.

Dadan menegaskan dirinya tak memiliki hubungan yang spesial dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nonaktif, Hasbi Hasan, kata Dadan dalam kesaksiannya di PN Bandung.

“Kenal dengan Hasbi Hasan?” tanya jaksa dari KPK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak kenal tapi sering dengar namanya karena pernah jadi dosen istri saya,” jawab Dadan.

Meski tak kenal secara intens, Dadan mengaku pernah bertemu langsung dengan Hasbi di Kantor MA sekitar tahun 2022. Namun begitu, menurut dia, pertemuan itu tak ada sangkut pautnya dengan pengurusan perkara di MA.

“Pernah (ketemu) sama istri saya di kantor Mahkamah Agung sekitar awal tahun 2022,” kata Dadan.

“Dalam kapasitas apa? Kan saudara dan istri bisnis skincare?” tanya jaksa.

“Ada urusan pribadi,” jawab Dadan.

Jaksa kemudian sempat menyinggung soal uang senilai Rp 11,2 miliar yang diterimanya dari Heryanto Tanaka. Dadan pun menegaskan, itu murni urusan bisnis skincare semata. Adapun uang tersebut dikirimkan langsung oleh Heryanto Tanaka melalui rekening pribadinya dalam tujuh tahapan.

Dadan menambahkan bisnis skincare tersebut telah terealisasi dan sudah ada pembagian keuntungan di antara Dadan dan Heryanto Tanaka. Dengan demikian, uang senilai Rp 11,2 miliar yang dikirim oleh Heryanto Tanaka tak ada kaitannya dengan proses pengurusan perkara di MA.

“Apakah sudah terealisasi kliniknya?” tanya jaksa.

“Sudah ada. Sudah beroperasi,” jawab Dadan.

“Sudah ada pembagian keuntungan?” kata jaksa.

“Sudah. Ada buktinya,” ungkap Dadan.

Sementara itu, majelis hakim menanyakan lebih rinci soal Rp 11,2 miliar yang diterima oleh Dadan.

Dalam keterangannya, Dadan mengaku uang yang diterima dari Heryanto Tanaka ternyata tak langsung dipakai untuk keperluan bisnis skincare, tapi sempat dibelikan mobil hingga mengalir senilai Rp 3 miliar ke Hercules.

Menurut Dadan, uang itu tak langsung digunakan untuk bisnis skincare karena dirinya masih mempunyai modal. Adapun mobil yang dibeli, kata dia, rencananya akan dijual kembali untuk menambahi modal.

“Tidak digunakan untuk skincare?” tanya majelis hakim.

“Iya, untuk membeli mobil,” kata Dadan.

Jaksa juga menanyakan terkait video call dengan Hasbi, namun Dadan mengaku tidak pernah video call.

Diakhir persidangan, ketua majelis bertanya apakah ada keberatan atas kesaksian yang disampaikan saksi Dadan Tri kepada terdakwa Haryanto Tanaka.

“Saudara terdakwa, atas kesaksian Dadan Tri apakah ada bantahan atau keberatan,” tanya ketua majelis.

“Tidak ada yang mulia,” kata Tanaka.

Sebagaimana diketahui, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Deposan KSP Intidana mengalami permasalahan hukum yang ditangani pengacara Yosep Parera dan Eko.

Melalui Yosep dan Eko, para deposan itu mengajukan kasasi. Dalam pemberian kuasa, disepakati ada fee pengurusan perkara kasasi di MA agar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana itu.

Uang ribuan dollar Singapura dikeluarkan oleh para Deposan KSP Intidana. Yosep dan Eko jadi perantara pemberian uang untuk para hakim agung seperti Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh serta sejumlah pegawai di MA. ***

Komentari

Berita Terkait

Kasus Jual Beli Jabatan, Pernyataan Ega Bikin Geram Warganet
Tim Dayung Jabar Raih Medali Kejuaraan Internasional di India
Wakili Gubernur KDM, Siska Gerfianti Terima Penghargaan PK 25
Turun ke Desa Nagrak, Wihaji Sebut Mungkin Orang Tahu, Tapi Kalau Rasa Beda
La Nyalla Buka BK Porprov Cabor Muaythai
Chery TIGGO 8 Raih “Car of the Year” dan “Hybrid Hero”
Diikuti 80 Brand Industri Otomotif, GJAW 2025 Resmi Ditutup
DPKP Catat 9.000 Unit Rutilahu & 280 Hektare Kawasan Kumuh

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:16 WIB

Kasus Jual Beli Jabatan, Pernyataan Ega Bikin Geram Warganet

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:50 WIB

Tim Dayung Jabar Raih Medali Kejuaraan Internasional di India

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:51 WIB

Wakili Gubernur KDM, Siska Gerfianti Terima Penghargaan PK 25

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:16 WIB

Turun ke Desa Nagrak, Wihaji Sebut Mungkin Orang Tahu, Tapi Kalau Rasa Beda

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:53 WIB

La Nyalla Buka BK Porprov Cabor Muaythai

Berita Terbaru

La Nyalla berpose bersama para Pengprov Cabor Muaythai usai membuka BK Porprov di Gor Koni Kota Bandung.

FEATURED

La Nyalla Buka BK Porprov Cabor Muaythai

Rabu, 3 Des 2025 - 09:53 WIB