Kasus Suap MA, Haryanto Tanaka Tak Membantah Kesaksian Dadan Tri Yudianto

- Penulis

Selasa, 16 Mei 2023 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, kembali disidangkan, Senin pagi 15 Mei 2023. Sidang dengan terdakwa Deposan KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma tersebut dipimpin oleh M. Syarif dan hanya menghadirkan satu saksi yaitu Dadan Tri Yudianto.

Dadan menegaskan dirinya tak memiliki hubungan yang spesial dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nonaktif, Hasbi Hasan, kata Dadan dalam kesaksiannya di PN Bandung.

“Kenal dengan Hasbi Hasan?” tanya jaksa dari KPK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak kenal tapi sering dengar namanya karena pernah jadi dosen istri saya,” jawab Dadan.

Meski tak kenal secara intens, Dadan mengaku pernah bertemu langsung dengan Hasbi di Kantor MA sekitar tahun 2022. Namun begitu, menurut dia, pertemuan itu tak ada sangkut pautnya dengan pengurusan perkara di MA.

“Pernah (ketemu) sama istri saya di kantor Mahkamah Agung sekitar awal tahun 2022,” kata Dadan.

“Dalam kapasitas apa? Kan saudara dan istri bisnis skincare?” tanya jaksa.

“Ada urusan pribadi,” jawab Dadan.

Jaksa kemudian sempat menyinggung soal uang senilai Rp 11,2 miliar yang diterimanya dari Heryanto Tanaka. Dadan pun menegaskan, itu murni urusan bisnis skincare semata. Adapun uang tersebut dikirimkan langsung oleh Heryanto Tanaka melalui rekening pribadinya dalam tujuh tahapan.

Dadan menambahkan bisnis skincare tersebut telah terealisasi dan sudah ada pembagian keuntungan di antara Dadan dan Heryanto Tanaka. Dengan demikian, uang senilai Rp 11,2 miliar yang dikirim oleh Heryanto Tanaka tak ada kaitannya dengan proses pengurusan perkara di MA.

“Apakah sudah terealisasi kliniknya?” tanya jaksa.

“Sudah ada. Sudah beroperasi,” jawab Dadan.

“Sudah ada pembagian keuntungan?” kata jaksa.

“Sudah. Ada buktinya,” ungkap Dadan.

Sementara itu, majelis hakim menanyakan lebih rinci soal Rp 11,2 miliar yang diterima oleh Dadan.

Dalam keterangannya, Dadan mengaku uang yang diterima dari Heryanto Tanaka ternyata tak langsung dipakai untuk keperluan bisnis skincare, tapi sempat dibelikan mobil hingga mengalir senilai Rp 3 miliar ke Hercules.

Menurut Dadan, uang itu tak langsung digunakan untuk bisnis skincare karena dirinya masih mempunyai modal. Adapun mobil yang dibeli, kata dia, rencananya akan dijual kembali untuk menambahi modal.

“Tidak digunakan untuk skincare?” tanya majelis hakim.

“Iya, untuk membeli mobil,” kata Dadan.

Jaksa juga menanyakan terkait video call dengan Hasbi, namun Dadan mengaku tidak pernah video call.

Diakhir persidangan, ketua majelis bertanya apakah ada keberatan atas kesaksian yang disampaikan saksi Dadan Tri kepada terdakwa Haryanto Tanaka.

“Saudara terdakwa, atas kesaksian Dadan Tri apakah ada bantahan atau keberatan,” tanya ketua majelis.

“Tidak ada yang mulia,” kata Tanaka.

Sebagaimana diketahui, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Deposan KSP Intidana mengalami permasalahan hukum yang ditangani pengacara Yosep Parera dan Eko.

Melalui Yosep dan Eko, para deposan itu mengajukan kasasi. Dalam pemberian kuasa, disepakati ada fee pengurusan perkara kasasi di MA agar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana itu.

Uang ribuan dollar Singapura dikeluarkan oleh para Deposan KSP Intidana. Yosep dan Eko jadi perantara pemberian uang untuk para hakim agung seperti Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh serta sejumlah pegawai di MA. ***

Komentari

Berita Terkait

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang
Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan
Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback
Ada Apa Nih Wali Kota se Indonesia Ngumpul di Bandung
Denny Susanto Minta Ketua PSSI Yogyakarta Dihukum Berat
Ketum KONI Jabar Kukuhkan Komisi & Tim Keabsahan Porprov XV 2026
Panglima TNI Sambut Presiden Usai Lawatan ke Timur Tengah
Pelanggar Buang Sampah Terpantau CCTV

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 16:53 WIB

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang

Kamis, 17 April 2025 - 11:58 WIB

Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Kamis, 17 April 2025 - 11:31 WIB

Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback

Kamis, 17 April 2025 - 09:31 WIB

Ada Apa Nih Wali Kota se Indonesia Ngumpul di Bandung

Rabu, 16 April 2025 - 17:39 WIB

Denny Susanto Minta Ketua PSSI Yogyakarta Dihukum Berat

Berita Terbaru

FEATURED

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang

Kamis, 17 Apr 2025 - 16:53 WIB

FEATURED

Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:58 WIB

FEATURED

Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:31 WIB

FEATURED

Ada Apa Nih Wali Kota se Indonesia Ngumpul di Bandung

Kamis, 17 Apr 2025 - 09:31 WIB

FEATURED

Denny Susanto Minta Ketua PSSI Yogyakarta Dihukum Berat

Rabu, 16 Apr 2025 - 17:39 WIB