JAKARTA, PelitaJabar -Guna meningkatkan layanan kepada nasabah pensiuanan, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) menandatangani perjanjian kerjasama (MoU) dengan PT Taspen (Persero).
Kerjasama meliputi Pembayaran Program Tabungan Hari Tua, Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Melalui Rekening.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi dan Direktur Utama PT Taspen A.N.S Kosasih, di kantor Pusat Taspen, Senin 25 April 2022.
Yuddy Renaldi menyampaikan, perjanjian kerjasama antara Taspen dengan bank bjb secara nasional telah dilakukan sejak tahun 2010, dimana sebelumya dilakukan oleh masing – masing kantor cabang.
‘Melalui kerja sama ini, bank bjb berharap dapat turut berkontribusi untuk memberikan dampak positif kepada para pensiunan melalui produk-produk yang dimiliki. Ke depan, bank bjb juga akan terus meningkatkan kualitas dan berbagai produk di segmen konsumer,’ jelas Yuddy.
Menurut Yuddy, sebagai salah satu bank mitra bayar, bank bjb selain berkesempatan untuk menyalurkan gaji pensiun, juga berkesempatan untuk meyalurkan fasilitas kredit purnabhakti kepada para nasabah pensiun.
Seperti diketahui, Taspen sudah memiliki Aplikasi Taspen One Hour Online Service (TOOS), yang merupakan layanan pengajuan klim dan non klim secara online. Sehingga para Peserta Taspen dapat melalukukan pengajuan Klim dan non Klim secara mandiri atau cukup datang ke bank bjb terdekat.
Juga, mengembangkan cara otentikasi melalui mobile apps, sehingga otentikasi bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja, setelah otentikasi berhasil peserta dapat mengambil gaji pensiunnya di mesin ATM terdekat dengan kartu ATM Taspen Smartcard – bank bjb.
Hadir Direktur Utama PT Taspen (Persero) A.N.S. Kosasih, Direktur Operasional Ariyandi, Direktur Keuangan Rena Latsmi Puri, Direktur SDM, Teknologi Informasi Ovita Susiana Rosya. Sementara dari bank bjb turut hadir, Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi, Direktur Konsumer & Ritel Suartini, Pemimpin Divisi Dana & Jasa Konsumer Hakim Putratama. ***