Kerap Beraksi di Jalan Asia Afrika, Copet Ini Diringkus Polisi

- Penulis

Senin, 16 September 2019 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sumur Bandung meringkus copet, yang kerap beraksi di kawasan Asia Afrika, Kota Bandung.

Pelaku atas nama Dudun Sutisna (28), pencopet telepon seluler (ponsel) yang kerap beraksi di keramaian, terutama Jalan Asia Afrika.

Kapolsek Sumur Bandung, Kompol Ari Purwanton mengatakan pelaku ini kerap melakukan aksinya saat jalan Asia Afrika ramai dikunjungi Warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dudun yang merupakan warga Jalan Babakan Ciparay, Gang Air mancur, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan ciparay, Kota Bandung ini, beraksi bersama temannya, Agus alias Deni yang kini buron,” paparnya, Senin (16/9) di Mapolsek Sumur Bandung.

Kapolsek menambahkan dalam beraksi, tersangka Agus alias Deni mengalihkan perhatian korban.

“Dalam beraksi Dudun memepet dan menyilet tas korban. Setelah tas terbuka, Dudun mengambil handphone (HP) milik korban,” jelasnya.

Kompol Ari mengemukakan, tersangka Dudun dan Agus alias Deni terakhir beraksi pada Sabtu 10 Agustus 2019 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Asia Afrika, depan Gedung Merdeka, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung.

Saat itu, tersangka Dudun, tepergok tengah menjarah isi tas milik seorang warga.

“Tersangka Dudun tak bisa kabur karena diringkus oleh warga. Sedangkan Agus alias Deni berhasil melarikan diri. Anggota Unit Reskrim Polsek Sumur Bandung yang tengah berada di lokasi kejadian, langsung mengamankan tersangka Dudun. Dari tangan tersangka, anggota menyita satu unit ponsel hasil kejahatan pelaku,” ujar Ari.

Kepada penyidik, Dudun mengaku telah lebih dari lima kali mencopet HP dengan modus memepet dan menyilet tas korban.

“Pelaku sudah beraksi di kawasan Asia Afrika, Braga, Taman Tegallega, Jalan Sukarno, dan Banceuy. Modusnya sama, memepet dan menyilet tas korban,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, tutur Kapolsek, tersangka Dudun dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Ancaman pidana di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. Rief

 

Foto : merdeka.com

Komentari

Berita Terkait

Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung
Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar
Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno
Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman
Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI
Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi
Bantu Masyarakat, KAI Daop 2 Bandung Serahkan TJSL Rp 1 Milyar Lebih
Diikuti 70 Daerah, Ini Makna Puspa Swara Wanoja Sunda

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:33 WIB

Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung

Jumat, 17 April 2026 - 17:51 WIB

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar

Jumat, 17 April 2026 - 07:06 WIB

Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno

Kamis, 16 April 2026 - 23:37 WIB

Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman

Rabu, 15 April 2026 - 23:41 WIB

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Berita Terbaru

Dihadapan puluhan awak media, Epriyanto menyebut Musda pada 14 Februari lalu sah dan memenuhi aturan bahkan dihadiri perwakilan KONI Jabar dan DPP PERBASI. PJ/Joel

FEATURED

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:41 WIB