BANDUNG, PelitaJabar – Hati-hati dalam pengelolaan keuangan yang dititipkan Pemerintah Kota Bandung untuk olahraga prestasi, tentunya menjadi tanggungjawab dan amanah yang tidak mudah.
Selain dijawab dengan prestasi, tentunya pengelolaannya mesti sesuai aturan dan prosedur harus ditempuh hingga tidak terjadi penyelewengan keuangan apalagi korupsi.
Untuk mengamankan jalur pengelolaan keuangan dana hibah yang diiterima tersebut, Ketua Umum KONI Kota Bandung Dr. Nuryadi, MPd didamping Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung Eddy Marwoto menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dalam sebuah kesepakatan atau Memorandum Of Understanding (MoU).
Dihadiri langsung Kepala Kejari Kota Bandung Rachmat Vidianto SH.M.H. Penandatangnan MoU itu dilakukan di Aula KONI Kota Bandung, Jalan Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023.
Dihadiri juga Sigit Iskandar (Sekdis) Dispora dan H. Cece Muharam (Sekum) KONI Kota Bandung.
“Ini yang kedua kalinya Koni Kota Bandung bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara,”sebut Nuryadi.
Dikatakannya dengan kerjasama ini sudah dipastikan pengelolaan anggaran di lingkungan KONI Kota Bandung harus lebih transparan dan akuntabel.
Pihak Kejari Kota Bandung tambah Nuryadi selalu memberikan pendampingan dan arahan dalam hal penggunaan anggaran.
“Kerjasama ini merupakan kebutuhan sekaligus kewajiban. Kami membutuhkan pendampingan dalam hal penggunaan anggaran karena di internal KONI Kota Bandung itu ada badan fungsional, cabang olahraga, serta bidang-bidang,” ujarnya.
Selain itu tambah Ketua Umum KONI yang sebentar lagi akan mendapat gelar guru besar (Prof) ini, dengan MoU, KONI Kota Bandung menjadi makin terbantu dalam pengelolaan anggaran.
Sementara Kepala Kejari Kota Bandung Rachmat Vidianto mengtakan bahwa kerja sama itu mencakup tiga hal.
Pertama bantuan hukum baik pengadilan maupun diluar pengadilan. Kedua, pertimbangan hukum baik legal opini maupun legal asisten untuk pendampingan atau tindakan hukum lain seperti mediasi.
“Intinya, kerja sama ini dibidang perdata dan tata usaha negara dan kejaksaan negeri Kota Bandung sebagai jaksa pengacara negara dan kita harapkan hal-hal bidang perdata tersebut bisa kita selesaikan atau kita bantu,” kata Rachmat Vidianto.
Esensi dari MoU tentunya tambah Kejari lebih kepada bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan harapan dalam penggunaan anggaran negara tidak ada kesalahan. Sehingga pihak Kejari ke depannya bisa memberikan pertimbangan hukum.
Ditempat yang sama Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto mengapresiasi terjalinnya MoU antara KONI Kota Bandung dan Kejari Kota Bandung.
“Terima kasih kepada Kejari yang telah merespon, dan kami inginkan tidak terjadi media berarti dan tentunya ada masalah. Dan kita inginkan dalam proses pranya ini sudah diberikan pertimbangan hukum, rambu-rambu dari pihak Kejari dari awal. Meskipun kita sudah diberi pembinaan oleh inspektorat. Namun setidaknya perlu ada wawasan luas tentang bagaimana tata cara penggunaan anggaran dari APBD. Saya memahami Kejari selaku jaksa pengacara negara setidaknya telah memberikan segala hal yang berkaitan dengan hukum,” pungkas Eddy.
Pihak Dispoara pun akan mendorong kepada pihak lain untuk melakukan hal yang sama. Joel