Kisruh Pasar Andir, PD Pasar Martabat Tempuh Jalur Hukum

- Penulis

Rabu, 4 Desember 2019 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Terkait kisruh pasar Andir, dimana hasil kesepakatan pada saat mediasi di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) antara PD. Pasar Bermartabat dan PT. Aman Prima Jaya (APJ) telah sepakat bahwa pengelolaan Pasar Andir oleh PT. APJ berakhir pada tahun 2016.

Karena itu, PT Pasar bermartabat akan menempuh jalur hukum.

“Kalau keperdataan masih berjalan. Ada dua perkara yang kami lakukan di sana. Perkaranya tentang perbuatan wan prestasi dan satu lagi perbuatan melawan hukum,” ucap Coorporate Lawyer PD. Pasar Bermartabat, Achmad Riva’i di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Bandung, Selasa (3/12/2019).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Riva’i merasa heran, manakala keluar putusan BANI bahwa PT. APJ berhak mengelola hingga 2020.

“Di poin nomor 5 itu ada pengelolaan yang ada itu harus diserahkan seluruhnya kepada PD Pasar termasuk dengan pihak ketiga sesuai PKS. Pada PKS kita itu sampai 2016. Kedua belah pihak sudah setuju semuanya bersepakat,” katanya.

Terkait klaim PT. APJ yang telah merilis bahwa Mahkamah Agung telah menolak upaya banding dari PD. Pasar Bermartabat, Riva’i menyatakan pihaknya belum menerima suratnya.

“Putusan MA kita belum tahu. Kita belum dapat putusan. Kita belum dapat harusnya semua pihak itu dapat bersamaan,” tegasnya.

Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Bambang Suhari menyatakan, Pasar Andir merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang dititipkan ke PD.

“Kami sangat mendukung apapun upaya PD. Pasar Bermartabat dalam rangka mengamankan aset milik Pemkot ini,” tegasnya.

Bambang memaparkan, kewenangan PD Pasar Bermartabat untuk mengurus Pasar Andir ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung.

“Pemkot Bandung ingin menyampaikan bahwa Pasar Andir adalah milik Pemkot yang dijadikan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah, menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan dari neraca milik Pemerintah Kota Bandung,” ucap Bambang.

Sampai saat ini pihaknya tidak mengantongi bukti tertulis lainnya perihal klaim PT. APJ yang berhak mengelola sampai tahun 2020. Sebab, dari perjanjian kerja sama yang telah disepakati pengelolaan berakhir pada 2016 silam.

Untuk itu, Bambang berharap semua pihak bisa saling menghormati upaya hukum yang sedang berlangsung atas Pasar Andir ini. Sebab, ujar dia, PD. Pasar Bermartabat pun kini tengah berupaya peningkatan kualitas layanan di Pasar Andir. Mal

Komentari

Berita Terkait

Pesan Dankodiklatau di Upacara Latihan Survival
Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik
Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh
Toni Dukung Bandung Nyaah Ka Indung
Besok Mendukbangga Luncurkan GATI
Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib
Hanya 1 Hari Hakim Bacakan Penetapan, MT Harap Hakim Punya Nurani
UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 12:10 WIB

Pesan Dankodiklatau di Upacara Latihan Survival

Selasa, 22 April 2025 - 07:08 WIB

Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik

Selasa, 22 April 2025 - 06:58 WIB

Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh

Selasa, 22 April 2025 - 06:46 WIB

Toni Dukung Bandung Nyaah Ka Indung

Minggu, 20 April 2025 - 23:46 WIB

Besok Mendukbangga Luncurkan GATI

Berita Terbaru

FEATURED

Pesan Dankodiklatau di Upacara Latihan Survival

Selasa, 22 Apr 2025 - 12:10 WIB

FEATURED

Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik

Selasa, 22 Apr 2025 - 07:08 WIB

FEATURED

Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh

Selasa, 22 Apr 2025 - 06:58 WIB

FEATURED

Toni Dukung Bandung Nyaah Ka Indung

Selasa, 22 Apr 2025 - 06:46 WIB

DAERAH

Besok Mendukbangga Luncurkan GATI

Minggu, 20 Apr 2025 - 23:46 WIB