FGD : Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi, SP., menjadi pembicara pada Forum Group Discussion (FGD) Penanganan Permasalahan Kemacetan Lalu Lintas di Kota Bandung, di Hotel Savoy Homan, Bandung, Rabu (2/11/2022). Ridwan/Humpro DPRD Kota Bandung
BANDUNG, PelitaJabar – Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi, SP., berharap adanya masterplan dalam penanganan masalah kemacetan di Kota Bandung.
Dengan demikian, penanganan kemacetan tidak hanya jangka pendek saja, tetapi juga jangka panjang.
‘Dalam penanganan kemacetan di Kota Bandung, dibutuhkan masterplan yang jelas sehingga bisa berdampak jangka panjang,’ ujarnya saat FGD di Hotel Savoy Homan Bandung, Rabu 2 November 2022.
Menurut Yudi, penanganan kemacetan di Kota Bandung dinilai relevan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dengan demikian, upaya penanganan macet dapat berdampak lama.
Ia menambahkan, dalam penanganan kemacetan di Kota Bandung dibutuhkan peran serta semua pihak, terlebih Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang terbatas.
‘APBD Kota Bandung terbatas dalam menyelesaikan persoalan kemacetan di Kota Bandung, seperti untuk infrastruktur dan lain sebagainya,’ katanya.
Ruas jalan di Kota Bandung tidak seimbang dengan jumlah kendaraan saat ini. Oleh karena itu, dibutuhkan inovasi yang baru dan berkualitas dalam menyelesaikan pekerjaan rumah tersebut.
Salah satunya, terkait konversi angkutan kota (angkot) dari tiga unit menjadi satu bus. Hal tersebut dikarenakan jumlah angkutan kota yang sudah kebanyakan dan mulai mengganggu lalu lintas.
‘Berbagai inovasi atau program penanganan yang ada terkait persoalan kemacetan harus diupayakan tidak hanya sesaat tapi harus berjangka panjang,’ tuturnya.
Selain itu, program lainnya yang diklaim menyelesaikan persoalan kemacetan yakni angkot pintar yang diluncurkan pada 2016 lalu. Ia mempertanyakan bagaimana kelanjutan program tersebut.
‘Inovasi atau program yang sudah ada harus jelas dan bagaimana pelaksanaannya juga harus bisa maksimal, agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,’ pungkasnya. ***