BANDUNG, PelitaJabar — Polrestabes Bandung berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu, oleh seorang caleg.
Menurut Ditresnarkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Enggar Pare Anom, caleg ini diamankan saat berada di tempat kerjanya.
“Diamankan di Buah Batu, ditempat kerjanya ya,” jelasnya di Mapolda Jabar, saat ekspos, Senin (8/4).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, kronologis penangkapan terhadap AM caleg salah satu partai ini, berawal dari ditangkapnya C.
“Jadi awalnya kita tangkap C, C ini pria yang membelikan sabu untuk AM,” kata Irfan.
Saat ditangkap, C mengaku disuruh AM membeli sabu. “C ini udah kedua kali membeli sabu di hari itu,tepatnya tanggal 27 maret lalu,” paparnya.
Sementara AM sendiri, mengaku sudah dua kali menggunakan narkoba jenis sabu. “Saat ini masih kami dalami AM ini dapat barang darimana, terus ditelusuri,” jelasnya.
Saat ditanya dari partai mana caleg tersebut, Kasatnarkoba enggan menjelaskan detail. “Dari salah satu partai pastinya, dia caleg untuk dprd kota Bandung ya,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari C dan AM, sabu seberat 0,6 gram, dua unit Handphone.
“Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) jo 132 sub 127 (1) a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 80 juta,” pungkasnya. Rief