KPU Selayar Umumkan Recruitman PPK

- Penulis

Senin, 20 Januari 2020 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEPULAUAN SELAYAR – PelitaJabar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan mengumumkan recruitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang disingkat dengan nama Badan Adhoc.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin, S.Pdi., M.SI mengatakan, Recruitman dimulai sejak Sabtu.

“Recruitmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau badan adhoc sudah dimulai sejak hari, Sabtu, (18/01) dan akan ditutup, pada hari, Jum’at, (24/01) mendatang,” katanya melalui rilis yang diterima wartawan pukul 01.55 WITA Senin (20/01/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait akan hal tersebut, Pihkanya kami mengundang seluruh komponen warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri selaku anggota panitia pemilihan kecamatan atau ppk.

“Berkas persyaratan bisa diantar langsung ke kantor KPU, di ruas Jln. Jend. Achmad Yani, Benteng,” ucap Nandar.

Persyaratan calon anggota ppk sebagai berikut :

1. Warga Negara Republik Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
7. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP.
11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; dan
12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Tak hanya itu, calon anggota panitia pemilihan kecamatan juga wajib melampirkan kelengkapan administratif, diantaranya :

1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku.
2. Foto copy Ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.
3. Surat pernyataan yang bersangkutan yang bermaterai cukup dan ditandatangani sebagaimana contoh pada formulir dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini, yang memuat pernyataan:
4. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
7. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP, apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan.
9. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
10. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama. Syarief

Komentari

Berita Terkait

Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung
Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar
Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno
Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman
Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI
Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi
Bantu Masyarakat, KAI Daop 2 Bandung Serahkan TJSL Rp 1 Milyar Lebih
Diikuti 70 Daerah, Ini Makna Puspa Swara Wanoja Sunda

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:33 WIB

Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung

Jumat, 17 April 2026 - 17:51 WIB

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar

Jumat, 17 April 2026 - 07:06 WIB

Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno

Kamis, 16 April 2026 - 23:37 WIB

Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman

Rabu, 15 April 2026 - 23:41 WIB

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Berita Terbaru

Dihadapan puluhan awak media, Epriyanto menyebut Musda pada 14 Februari lalu sah dan memenuhi aturan bahkan dihadiri perwakilan KONI Jabar dan DPP PERBASI. PJ/Joel

FEATURED

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:41 WIB