Kurang Dari Empat Jam, Pelaku Penusukan di Kawasan Andir Diamankan

- Penulis

Senin, 15 Juli 2019 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Gani Nugraha (40), Sabtu malam lalu. Tak kurang dari empat jam, pelaku berhasil diamankan polisi.

Pelaku atas nama Aldi Mulyadi (21) warga Kebon Sawo, diamankan polisi di dekat rumahnya di kawasan Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Penangkapan terhadap pelaku, dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Andir, AKP Nasrudin. Tim gabungan dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Andir, berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku diamankan tengah malam tadi, sekitar empat jam setelah kejadian,” ujar Kapolsek Andir Kompol Dadang, Senin (15/7).

Adapun tindak pidana pembunuhan yang dilakukan Aldi, berawal saat dirinya dengan korban berpapasan disekitar Jalan Andir.

Korban yang saat itu, tengah melerai kemacetan arus lalintas,  Setelah itu datangalah pelaku dan korban pun menegur pelaku dengan kata-kata kasar.

Korban dan pelaku yang saling mengenal, sempat terlibat adu mulut saat itu. Namun begitu pelaku kemudian meninggalkan korban.

Tak lama, pelaku kembali menghampiri korban. Dengan membawa sebilah pisau, pelaku langsung menyerang korban.

“Korbannya di tusuk sebanyak tiga kali di tiga bagian tubuhnya,” kata Kapolsek.

Korban yang alami pendarahan akibat luka tusukan, akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di lokasi kejadian.

Polisi yang mendapat informasi terkait tindakan pembunuhan itu langsung mendatangi lokasi kejadian. Setelah olah tempat kejadian dan pemeriksaan saksi, polisi langsung mengejar pelaku. Pencarian hingga wilayah Kabupaten Bandung.

Alhasil, pelaku berhasil diamankan tak jauh dari rumahnya, sekira pukul 01.00 WIB tengah malam tadi. Pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut.

“Pelaku ini sakit hati karena omongan korban yang menegurnya dengan kata-kata kasar,” katanya.

Korban yang keseharian bekerja sebagai tukang potong ayam di Pasar Ciroyom, mengaku kesal terhadap pelaku.

“Pisaunya itu, memang untuk potong ayam yang sengaja di bawa pelaku dari rumahnya karena kesal,” ujar Kapolsek.

Saat ini, Aldi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terhadap Aldi, polisi kenakan pasal 340 dan atau 338 Jo 351 ayat tiga KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun bui.

Seperti diketahui, Gani Nugraha tewas setelah terlibat pertikaian yang terjadi di Jalan Andir, Kelurahan Dungus Cariang, Kota Bandung, Sabtu (13/7) malam sekira pukul 21.00 WIB. Gani tewas di tusuk, dengan menggunakan senjata tajam. Rief

Komentari

Berita Terkait

Cetak Advokat Handal, DPD FERARI Jabar dan STAI Siliwangi Gelar PKPA
Penutupan AAYF 2025, Farhan Sebut Bandung Adalah Kota dengan Ragam Budaya Berkumpul dan Bersatu
Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin
Malaysia Hingga India Hadiri Pembukaan Asia Africa Festival 2025
Dosen Tel-U Sabet Empowered Women Awards 2025 Tingkat Asia-Pasifik
Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa
Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama
bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Cetak Advokat Handal, DPD FERARI Jabar dan STAI Siliwangi Gelar PKPA

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Penutupan AAYF 2025, Farhan Sebut Bandung Adalah Kota dengan Ragam Budaya Berkumpul dan Bersatu

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Malaysia Hingga India Hadiri Pembukaan Asia Africa Festival 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Dosen Tel-U Sabet Empowered Women Awards 2025 Tingkat Asia-Pasifik

Berita Terbaru

Wali Kota Bandung saat meninjau Pasar Seni ITB. PJ/Dok

FEATURED

Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin

Senin, 20 Okt 2025 - 17:21 WIB