BANDUNG, PelitaJabar –– Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi dana bansos Tasikmalaya, Senin (18/3). Hakim meminta JPU untuk memanggil Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum, sejak pekan lalu, belum datang ke pengadilan.
Beralasan tengah berada di Sukabumi, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum kembali mangkir ke persidangan perkara sunat dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Tasikmalaya untuk ketiga kalinya.
“Yang bersangkutan tidak dapat hadir karena mempunyai tugas kedinasan ke Sukabumi untuk menghadiri acara pendidikan vokasi dari Kementerian Perindustrian, sehingga tidak bisa hadir,” ucap jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Andi Andika dalam persidangan di di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (18/3).
Hakim lantas mengembalikan keputusan kepada para terdakwa, sebab waktu pemanggilan sudah habis ditambah waktu penahanan yang juga mepet. Para terdakwa sepakat untuk melanjutkan proses sidang tanpa menunggu Uu datang ke sidang. Agenda selanjutnya pemeriksaan terdakwa.
“Lanjut yang mulia,” kata Abdul Kodir.
Kehadiran Uu sebagai saksi, untuk dimintai keterangan terkait instruksinya terhadap Abdul Kodir tentang kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pembagian hewan kurban. Kedua kegiatan tersebut diduga menggunakan biaya dari hasil sunat bansos. Rief