BANDUNG, PelitaJabar – Akibat melanggar jam operasional, Pemerintah Kota Bandung menyegel dua kafe di Jalan Ir. H. Juanda Bandung. Keduanya yaitu Gedogan Kopi dan Warung Aceh Kemang.
Penyegelan tersebut merupakan hasil inspeksi mendadak oleh Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid 19 Kota Bandung pada Rabu (10/06/2020) malam.
“Malam ini kami menindak dua kafe yang sudah melanggar ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal). Karena saat ini dalam situasi PSBB proposional maka kita langsung tindak tegas dalam bentuk penyegelan,” tegas Yana.
Menurut Yana, Dine in (makan di tempat) sampai pukul 18.00 WIB. Kalau take away (dibawa pulang) sampai pukul 20.00 WIB.
“Tapi kita lihat di sini masih banyak yang dine in. Padahal sudah pukul 21.00 WIB,” katanya.
Yana menegaskan, Pemkot Bandung terus berupaya memutus penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan pengawasan secara rutin sekaligus menindak tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan.
Da berharap, tak hanya pengusaha, masyarakat juga harus mengikuti aturan pemerintah. Apalagi saat ini Kota Bandung masih berada di zona kuning. Rls