Langgar PSBB, Ema Ancam Cabut Izin Cafe & Tempat Hiburan

- Penulis

Kamis, 18 Februari 2021 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto : tempatwisatadibandung.info

BANDUNG, PelitaJabar – Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengancam, jika masih ada cafe dan tempat hiburan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional, pihaknya tidak segan segan akan mencabut izin.

Ema menyebutkan, dua lokasi kerap melanggar Perwal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PSBB Secara Proporsional Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah mintakan nanti ada ‘silent operation’. Karena saya khawatir kalau terbuka, bocor terus. Karena percuma kita datang, mereka pura-pura tidak melanggar. Kalau kita meleng itu mereka langgar,” ucap Ema di Balai Kota Bandung, Selasa, (16/02/2021).

Saat ini satgas sudah mengantongi sejumlah tempat yang ‘nakal’ terhadap aturan pandemi Covid-19. Beberapa di antaranya membandel lantaran tetap melanggar sekali pun sudah ditindak dengan sanksi denda dan penyegelan tempat.

“Karena faktanya masih banyak menerima informasi bahwa ini tidak ajeg dilaksanakan. Di antaranya banyak pelanggaran mengenai jam operasional. Terutama cafe dan tempat hiburan,” ujarnya.

Ema mengaku mendapati informasi dari temuan di lapangan sejumlah pengusaha cafe ataupun tempat hiburan yang bermain kucing-kucingan dengan tim Satgas Penanganan Covid-19. Tampak patuh saat didatangi tim satgas dan melanggar saat petugas pergi.

“Karena ini jadi mainan. Coba patuhi lahirnya perwal itu. Sudah ada ruang tambahan, baik itu kapasitas ataupun jam operasional. Pengusaha itu seperti pura-pura tidak paham atau tidak tahu,” keluhnya.

Dalam operasi nanti, Ema menyatakan tim satgas tidak akan sungkan untuk memberikan tindakan tegas. Bahkan, dia sudah memberikan lampu hijau agar Dinas Kebudayan dan Pariwisata tegas untuk mengajukan permintaan pencabutan izin operasional.

“Kalau mereka terus bandel disegel dan setelah itu silahkan usulkan bekukan izinnya. Kalau masih tetap bandel saya mintakan atas dasar aturan silahkan dicabut izinnya,”pungkas dia. Rls

Komentari

Berita Terkait

Bareng #WaktunyahOVOliday, Nikmati Liburan Tanpa Antri
Targetkan 3,7 Juta Wisatawan Surakarta Sasar Kota Bandung
Jelang Peparda DPRD & Dispora Dukung NPCI Kota Bandung
Mulai 15 Juli, KA Argo Wilis Merapat di Stasiun Ciamis
Mekanisme Pencairan Dana Pensiunan TASPEN di Kantor Pos
Scoot Buka Rute Baru Medan Vietnam & Malaysia
Dua Pemenang Mobil BRImo FSTVL 2024 dari Bandung
Hadapi Tantangan Teknologi, SDN 035 Soka Gelar Workshop

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:05 WIB

Bareng #WaktunyahOVOliday, Nikmati Liburan Tanpa Antri

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:29 WIB

Targetkan 3,7 Juta Wisatawan Surakarta Sasar Kota Bandung

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:09 WIB

Jelang Peparda DPRD & Dispora Dukung NPCI Kota Bandung

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:50 WIB

Mulai 15 Juli, KA Argo Wilis Merapat di Stasiun Ciamis

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:47 WIB

Mekanisme Pencairan Dana Pensiunan TASPEN di Kantor Pos

Berita Terbaru

FEATURED

Bareng #WaktunyahOVOliday, Nikmati Liburan Tanpa Antri

Jumat, 4 Jul 2025 - 14:05 WIB

FEATURED

Targetkan 3,7 Juta Wisatawan Surakarta Sasar Kota Bandung

Jumat, 4 Jul 2025 - 11:29 WIB

FEATURED

Jelang Peparda DPRD & Dispora Dukung NPCI Kota Bandung

Kamis, 3 Jul 2025 - 20:09 WIB

FEATURED

Mulai 15 Juli, KA Argo Wilis Merapat di Stasiun Ciamis

Kamis, 3 Jul 2025 - 19:50 WIB

FEATURED

Mekanisme Pencairan Dana Pensiunan TASPEN di Kantor Pos

Kamis, 3 Jul 2025 - 17:47 WIB