Lanud Husein dan Angkasa Pura II Musnahkan Ratusan Prohibited Item

- Penulis

Kamis, 17 Oktober 2019 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Bekerjasama dengan Bandar Udara Husein Sastranegara, Lanud Husein Sastranegara memusnahkan ratusan barang yang dilarang masuk ke dalam pesawat (prohibited item) seperti gunting, pisau dan lainnya.

Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah baju hingga handphone milik penumpang yang tertinggal, Rabu (16/10).

Pemusnahan dilakukan di kawasan Bandara Husein Sastranegara dan dipimpin langsung Komandan Lanud Husein Sastranegara Kolonel Pnb Bonang Bayuaji Gautama S.E M.M di dampingi General Manager (GM) PT Angkasa Pura II Bandar udara Husein Sastranegara Andhika Nuryaman, Kadisops Letkol Nav Rudi Kurniawan, Dansatpom Mayor Pom Krisna Hariyanto dan tamu lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bonang mengatakan, proses pemusnahan sejumlah barang itu dengan cara dilindas. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat proses pemusnahan.

“Kalau dibakar, kita berada dalam lingkungan bandara. Di sini ada Pertamina dan tidak boleh ada asap besar yang ganggu penerbangan. Kita hancurkan, intinya sudah tidak bisa dimanfaatkan (barangnya) dikubur,” ujarnya

Sementara Andhika Nuryaman menjelaskan, pemusnahan barang tertinggal dilakukan sesuai dengan peraturan direksi PT AP II Nomor: PD.12.01/08/2019/0042 tentang sistem manajemen penanganan barang hilang atau tertinggal di bandar udara PT AP II.

“Jadi barang ini banyak pakaian dan juga seperti barang-barang elektronika, jam, barang prohibited item seperti gunting dan lain-lain. Artinya barang dimusnahkan sesuai dengan peraturan direksi yang baru terhitung September 2019 bahwa barang-barang yang ditemukan sampai akhir 2018 itu kita musnahkan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan barang tertinggal dan tidak lagi diambil pemiliknya dengan rincian 20 dus pakaian, 1 dus bantal leher, 1 dus prohibited item, 35 item kacamata, 16 item powerbank, 87 item jam tangan, satu buah handphone dan enam item token bank. Mal

Komentari

Berita Terkait

Kasus Jual Beli Jabatan, Pernyataan Ega Bikin Geram Warganet
Tim Dayung Jabar Raih Medali Kejuaraan Internasional di India
Wakili Gubernur KDM, Siska Gerfianti Terima Penghargaan PK 25
Turun ke Desa Nagrak, Wihaji Sebut Mungkin Orang Tahu, Tapi Kalau Rasa Beda
La Nyalla Buka BK Porprov Cabor Muaythai
Chery TIGGO 8 Raih “Car of the Year” dan “Hybrid Hero”
Diikuti 80 Brand Industri Otomotif, GJAW 2025 Resmi Ditutup
DPKP Catat 9.000 Unit Rutilahu & 280 Hektare Kawasan Kumuh

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:16 WIB

Kasus Jual Beli Jabatan, Pernyataan Ega Bikin Geram Warganet

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:50 WIB

Tim Dayung Jabar Raih Medali Kejuaraan Internasional di India

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:51 WIB

Wakili Gubernur KDM, Siska Gerfianti Terima Penghargaan PK 25

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:16 WIB

Turun ke Desa Nagrak, Wihaji Sebut Mungkin Orang Tahu, Tapi Kalau Rasa Beda

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:53 WIB

La Nyalla Buka BK Porprov Cabor Muaythai

Berita Terbaru

La Nyalla berpose bersama para Pengprov Cabor Muaythai usai membuka BK Porprov di Gor Koni Kota Bandung.

FEATURED

La Nyalla Buka BK Porprov Cabor Muaythai

Rabu, 3 Des 2025 - 09:53 WIB