Lanud Husein dan Angkasa Pura II Musnahkan Ratusan Prohibited Item

- Penulis

Kamis, 17 Oktober 2019 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Bekerjasama dengan Bandar Udara Husein Sastranegara, Lanud Husein Sastranegara memusnahkan ratusan barang yang dilarang masuk ke dalam pesawat (prohibited item) seperti gunting, pisau dan lainnya.

Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah baju hingga handphone milik penumpang yang tertinggal, Rabu (16/10).

Pemusnahan dilakukan di kawasan Bandara Husein Sastranegara dan dipimpin langsung Komandan Lanud Husein Sastranegara Kolonel Pnb Bonang Bayuaji Gautama S.E M.M di dampingi General Manager (GM) PT Angkasa Pura II Bandar udara Husein Sastranegara Andhika Nuryaman, Kadisops Letkol Nav Rudi Kurniawan, Dansatpom Mayor Pom Krisna Hariyanto dan tamu lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bonang mengatakan, proses pemusnahan sejumlah barang itu dengan cara dilindas. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat proses pemusnahan.

“Kalau dibakar, kita berada dalam lingkungan bandara. Di sini ada Pertamina dan tidak boleh ada asap besar yang ganggu penerbangan. Kita hancurkan, intinya sudah tidak bisa dimanfaatkan (barangnya) dikubur,” ujarnya

Sementara Andhika Nuryaman menjelaskan, pemusnahan barang tertinggal dilakukan sesuai dengan peraturan direksi PT AP II Nomor: PD.12.01/08/2019/0042 tentang sistem manajemen penanganan barang hilang atau tertinggal di bandar udara PT AP II.

“Jadi barang ini banyak pakaian dan juga seperti barang-barang elektronika, jam, barang prohibited item seperti gunting dan lain-lain. Artinya barang dimusnahkan sesuai dengan peraturan direksi yang baru terhitung September 2019 bahwa barang-barang yang ditemukan sampai akhir 2018 itu kita musnahkan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan barang tertinggal dan tidak lagi diambil pemiliknya dengan rincian 20 dus pakaian, 1 dus bantal leher, 1 dus prohibited item, 35 item kacamata, 16 item powerbank, 87 item jam tangan, satu buah handphone dan enam item token bank. Mal

Komentari

Berita Terkait

Lahirkan Atlet Hebat Farhan Dukung Uji Kompetensi Pelatih Cabor
Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus
Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan
Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas
BLIST Dinilai Mampu Entaskan Kemiskinan, Pengamat Perlu Dikaji
Timnas Atur Strategi di ASEAN U-23 Championship Mandiri Cup 2025
Penyalahgunaan Narkoba Mengkhawatirkan Ratusan ASN Bapenda Ikuti Deteksi Dini
Tercatat 171 Ribu Lebih Pelanggan KA Selama Libur Sekolah

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:24 WIB

Lahirkan Atlet Hebat Farhan Dukung Uji Kompetensi Pelatih Cabor

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:32 WIB

Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:54 WIB

Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:25 WIB

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:08 WIB

BLIST Dinilai Mampu Entaskan Kemiskinan, Pengamat Perlu Dikaji

Berita Terbaru

FEATURED

Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus

Sabtu, 12 Jul 2025 - 18:32 WIB

DAERAH

Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan

Sabtu, 12 Jul 2025 - 17:54 WIB

DAERAH

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:25 WIB