BANDUNG, PelitaJabar – Dari 564 laporan, 505 berhasil ditindaklanjuti melalui aplikasi LAPOR!. Ada pula 59 atau 10 persen laporan yang belum ditindaklanjuti.
Laporan yang belum ditindaklanjuti tersebut dikarenakan perubahan personel di OPD terkait, sehingga masih banyak administrator baru yang sedang dalam tahap penyesuaian dengan fitur tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana menjelaskan LAPOR! merupakan layanan aduan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbedaan LAPOR! dan aplikasi 112 terletak pada jenis aduannya. Bila 112 fokus pada kejadian kegawatdaruratan, maka LAPOR! hadir sebagai platform untuk semua aduan mulai dari infrastruktur hingga layanan masyarakat.
Tahun 2021, LAPOR! mencatatkan keberhasilan tinggi. Sekitar 90 persen aduan masyarakat Kota Bandung terselesaikan lewat aplikasi ini.
Pemkot Bandung ingin memberikan kenyamanan dan ketenangan kepada masyarakat.
‘Kita ingin bertindak cepat dan tepat buat masyarakat,’ ucap Yayan.
Layanan ini bisa diakses masyarakat 24 jam alias kapanpun. Caranya pun mudah. Anda hanya tinggal mengirim SMS ke 1708 dengan format: BDG (spasi) isi aduan.
Jalur pengaduan lain bisa anda tempuh dengan mengunduh aplikasi LAPOR! di yang tersedia untuk ponsel android maupun iOS.
Cara dengan mengunjungi website www.lapor.go.id.
“Silakan pergunakan sebaik-baiknya. Jangan ragu menekan tombolnya, kami layani 24 jam,’ pungkasnya. ***