BANDUNG, PelitaJabar — Beberapa Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia berniat menghapus hukum adat yang menjadi salah satu mata kuliah di Fakultas Hukum. Padahal, menghapus hukum adat, sama saja dengan menghapus hukum internasional.
“Dari pertemuan ini, kita buat rekomendasi kepada Dikti agar menolak setiap PT yang ingin menghapus hukum adat,” jelas Ketua Umum Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia Dr. Laksanto, disela Seminar dan Lokakarya Inovasi Pembelajaran Hukum Adat berbasis KKNI di Universitas Katolik Bandung Selasa (13/11).
Dia mencontohkan kasus tanah. Dimana negara masih membiarkan penguasaan tanah oleh segelintir orang, konflik tanah akan terus terjadi sepanjang tahun.
“Menghapus hukum adat, sesuatu tidak benar. Rasa kejiwaan dan cinta tanah air itu juga berasal dari hukum adat sendiri. Hukum adat itu, produk budaya, yang sesuai dengan konteks budaya Indonesia,” tegas Laksanto.
Senada, Prof. Dominikus Rato dari Universitas Jember mengungkapkan, dalam tulisan Suripto, rohnya hukum adat itu ada di Pancasila.
“Hanya persoalannya adalah, kurikulum beberapa perguruan tinggi, hukum adat dihapuskan, padahal fakultas hukum, hukum adat itu merupakan kurikulum wajib nasional. Makanya, dengan adanya kegiatan hari ini, kita berupaya agar mata kuliah hukum adat tidak dihapuskan,” tegasnya.
Dia juga berharap, pemerintah melibatkan ahli hukum adat dalam pembuatan undang-undang dan sebagai saksi ahli di persidangan.
“Harapan yang sangat subtansi, ahli hukum adat itu dilibatkan dalam pembuatan perundang-undangan di legislasi, dan menjadi saksi ahli di persidangan,” pungkas Dominikus.
Seminar tersebut menghadirkan Prof. Dr. H. Jamal Wiwoho, Irjen Kemerinstekdikti sebagai Kynote Speech, pembicara Prof. Dr. Johanes Gunawan (Univ Parahyangan), Prof. Dr. I. Nyoman Nurjana (Univ Brawijaya), Prof. Dr. Farida Patitinggi (Univ Hasanudin), Prof Dr. Wayan P. Windia (Univ Udayana) dan Dr. Sulastriyono (Univ Gajah Mada).
Sementara peserta dihadiri 120 perwakilan masing-masing perguruan tinggi dari seluruh Indonesia. Mal