BANDUNG, PelitaJabar – Terkait Covid-19 dan instruksi Mendagri (Imendagri) 3/2021 tentang PPKM Mikro, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan dua Peraturan Wali Kota (Perwal).
Pertama Perwal nomor 4 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proprosional dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kedua Perwal no 5 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perwal no 4 tahun 2021 merupakan tindak lanjut atas perpanjangan PSBB Proporsional oleh Pemprov Jabar. Sedangkan Perwal no 5 tahun 2021 terkait dengan pembentukan posko penanganan Covid-19.
Perwal tersebut melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung.
“Kita selalu berupaya agar memberikan yang terbaik untuk warga Kota Bandung. Di bidang kesehatan harus tertangani, ekonomi juga harus terus bergulir,” ujar Oded Selasa (09/02/2021).
Tak hanya Forkopimda, Oded juga mengaku menyerap aspirasi dari sejumlah elemen masyarakat dalam membuat Perwal.
“Kita berusaha adil. Karena Covid-19 memang telah mempengaruhi berbagai sendi kehidupan di Kota Bandung. Jadi memang tak mudah untuk bisa menyenangkan seluruh pihak,” pungkasnya. Rls