BANDUNG, PelitaJabar — Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin, yang pernah dipimpinnya saat terjadi kasus OTT oleh KPK bulan Juli 2018 lalu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Abdul Aris mengatakan, yang bersangkutan mengikuti masa Mapenaling.
“Mulai hari ini, mengikuti Mapenaling sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (27/4).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Abdul Aris menambahkan, selama masa Mapenaling tak boleh dijenguk siapapun. “Tidak boleh ada yang menengok, siapapun itu, termasuk keluarga,” jelasnya.
Aris menjamin, tak ada perlakuan khusus bagi mantan Kalapas Sukamiskin tersebut. “Kita profesional, ga ada perlakuan khusus, semua sama saja,” pungkasnya. Rief