Mencari Solusi Upah Buruh Yang Berkeadilan

- Penulis

Jumat, 3 Desember 2021 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURUH, khususnya di Kabupaten bandung kembali kecewa. Meski Bupati Bandung Dadang Supriatna mengusulkan kenaikan UMK 2022 sebesar 10%, nyatanya Gubernur Jawa Barat memutuskan UMK Kabupaten Bandung 2022 tidak ada kenaikan.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 tertanggal 30 November 2021.

Menanggapi keputusan ini, Ketua FSPSI Kabupaten Bandung Adang mengatakan, keputusan Gubernur Jawa Barat yang tidak menaikkan UMK 2022 Kabupaten Bandung sangat mengecewakan. Sehingga pihaknya menyiapkan aksi besar-besaran yang akan dilakukan dalam waktu dekat. . (Ayobandung.com/Kavin Faza).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa waktu terakhir demo dari berbagai elemen buruh marak terjadi. Mereka menilai sistem pengupahan yang ada tidak adil dan sangat merugikan buruh.

Kaum buruh makin tercekik dengan harga-harga yang membubung tinggi akibat inflasi, makin tak terjangkau kebutuhan rumah, pendidikan berkualitas dan kesehatan bagi seluruh keluarganya. Sementara upah buruh tak sebanding dengan tenaga yang dikeluarkannya.

Soal perburuhan sebenarnya muncul dari kesalahan tolok ukur yang digunakan untuk menggaji buruh, yaitu kebutuhan fisik minimum.

Kebutuhan fisik minimum yang dirumuskan dalam UMR atau UMK inilah yang digunakan untuk menentukan kelayakan gaji buruh.

Ini berarti buruh tidak mendapatkan gaji mereka yang sesungguhnya, karena mereka hanya mendapatkan sesuatu sekedar untuk bertahan hidup, jauh dari kata sejahtera.

Problem perburuhan muncul dari sistem ekonomi kapitalis yang menjadikan kebutuhan fisik minimum sebagai standar penentuan gaji buruh. Oleh karena itu masalah perburuhan akan selalu ada selama relasi antara buruh dan majikan dibangun berdasar sistem rusak ini.

Sistem Pengupahan Yang berkeadilan

Upah buruh tidak bisa dilepaskan dari konsep ketenagakerjaan. Islam memiliki aturan yang rinci terkait dengan ketenagakerjaan yang akan menjamin keadilan bagi buruh maupun majikan/pengusaha. Ketenagakerjaan dalam islam disebut ijarah.

Ijarah adalah pertukaran antara manfaat dengan kompensasi atau upah. Dengan demikian yang menjadi fokus dari ijarah adalah manfaat.

Dengan adanya manfaat yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain itulah yang mengharuskan adanya balasan berupa imbalan atau upah. Jadi upah didasarkan pada manfaat yang diberikan pekerja kepada yang mempekerjakannya.

Prinsip pengupahan dalam Islam erat kaitannya dengan prisip dasar ekonomi islam yaitu keadilan dan kesejahteraan. Agar keadilan terwujud dalam pengupahan, Islam menetapkan beberapa aturan terkait dengan pekerja (buruh) dan pemberi kerja (majikan).

Setidaknya ada empat unsur yang wajib diketahui dan disepakati kedua belah pihak.

Pertama, bentuk dan jenis pekerjaan harus tertuang dengan jelas spesifikasinya dalam akad kontrak kerja.

Kedua, masa kerja juga wajib disebutkan dalam akad kontrak kerja, agar tidak menimbulkan perselisihan.

Ketiga, Jelasnya besaran upah kerja yang akan diberikan oleh majikan kepada pekerjanya.

Keempat, Jelasnya tenaga yang dicurahkan saat bekerja. Ini bisa dilakukan dengan pendekatan hitungan jam kerja dalam sehari.

Dengan adanya berbegai ketentuan diatas, diharapkan kaum buruh tidak akan ditindas oleh pengusaha, sebab mereka akan memperoleh upah sesuai dengan manfaat yang telah diberikan kepada perusahaan.

Jika manfaat yang diberikan tinggi, maka ia akan mendapat upah yang tinggi dan sebaliknya. Upah tidak disamaratakan yang hanya didasarkan kepada kebutuhan fisik minimum dari pekerjanya untuk hidup dalam satu bulan.

Pihak pengusaha juga tidak akan dirugikan. Pengusaha dapat memberikan upah sesuai manfaat dari masing-masing pekerjaannya, sehingga tidak akan membebaninya lagi.

Di samping itu, Islam mewajibkan kepada negara untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar individu melaui mekanisme :

1. Membuka lapangan pekerjaan dengan proyek-proyek produktif pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang ditangani oleh negara, bukan diserahkan pada investor/pengusaha.

2. Negara akan memastikan upah ditentukan berdasar manfaat kerja yang dihasilkan oleh pekerja dan dinikmati oleh pengusaha/pemberi kerja tanpa membebani pengusaha dengan jaminan sosial, jaminan kesehatan, jaminan pensiun dll.

3.Negara menyediakan layanan pendidikan dan kesehatan gratis dan berkualitas untuk semua warga negara, baik buruh maupun pengusaha. Sedangkan layanan transportasi, perumahan, BBM, listrik tidak akan dikapitalisasi karena dikelola oleh negara dengan prinsip pelayanan.

Inilah sistem yang hari ini dibutuhkan oleh buruh, sistem yang menghadirkan peran negara secara utuh untuk menjamin terpenuhinya hajat asasi rakyat.

Wallahu a’lam bi showab

Komentari

Berita Terkait

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung
XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia
BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang
Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan
Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback
Ada Apa Nih Wali Kota se Indonesia Ngumpul di Bandung
Denny Susanto Minta Ketua PSSI Yogyakarta Dihukum Berat
Ketum KONI Jabar Kukuhkan Komisi & Tim Keabsahan Porprov XV 2026

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 20:45 WIB

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 April 2025 - 14:08 WIB

XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia

Kamis, 17 April 2025 - 16:53 WIB

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang

Kamis, 17 April 2025 - 11:58 WIB

Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Kamis, 17 April 2025 - 11:31 WIB

Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback

Berita Terbaru

FEATURED

Logo AAYF, Farhan Apresiasi Karya Anak Muda Bandung

Jumat, 18 Apr 2025 - 20:45 WIB

FEATURED

XL Smart Resmi Berdiri Babak Baru Era Digital Indonesia

Jumat, 18 Apr 2025 - 14:08 WIB

FEATURED

BRI RO Bandung Bantu Buku Bacaan Untuk SDN 1 Sagalaherang

Kamis, 17 Apr 2025 - 16:53 WIB

FEATURED

Langkah Pemkot Bandung Sekolah Swasta Tetap Bertahan

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:58 WIB

FEATURED

Bundling XL iPhone 16 Dapat Kuota Gratis Setahun & Cashback

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:31 WIB