BANDUNG, PelitaJabar – Mendapat ancaman, intimidasi dan fitnah keji, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Depok, melaporkan dua oknum pegiat media sosial Info Depok bernama Adi Suman dan Guntur ke Polisi dengan laporan STPLP/B/2144/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede SH didampingi Koordinator Seksi Bidang Advokasi PWI Kota Depok, Joko Warihnyo, menjelaskan, kronologis diawali dengan adanya pemberitaan tentang aktivitas karaoke Inul Vista D’Mall Depok di salah satu media online. Pemberitaan tersebut dikaitkan dengan Ketua PWI Depok dengan membuat status ancaman dari orang bernama Guntur.
Lalu, Guntur mendapat dukungan rekannya yang merupakan pengiat medsos Info Depok yakni Adi Suman melakukan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI Kota Depok dan juga ke Ketua PWI Kota Depok melalui Facebook.
Tak hanya itu, mereka memplesetkan singkatan PWI menjadi Persatuan Wanipiro, tudingan kantor PWI Kota Depok melindungi koruptor dan pembuat berita-berita hoax yang meresahkan.
Menurutnya, semua bukti fitnah terhadap PWI Depok di medsos, sudah di screenshoot dan diserahkan ke polisi. Juga ada saksi-saksi yang melihat Kantor PWI Kota Depok di datangi orang tak dikenal.
‘Kedua oknum tersebut kami laporkan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan pasal 27 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas. Laporan perkara UU ITE tersebut sangat tegas untuk aparat kepolisian segera menangkap kedua pelaku,’ papar Pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede, SH. ***