Merasa Difitnah, Mantan Dirut Lippo Cikarang Laporkan Edi Dwi Soesianto ke Polisi

- Penulis

Senin, 16 September 2019 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Mantan Dirut Lippo Cikarang (LC), Bartholomeus Toto melaporkan Edi Dwi Soesianto ke Polrestabes Bandung. Dasar yang digunakannya adalah fitnah dan pencemaran nama baik berkaitan dengan keterangan sidang dugaan suap proyek Meikarta.

Demikian pengacara Bortholomeus, Supriyadi menjelaskan. Dikatakan, kliennya difitnah dalam sidang yang dihelat di Pengadilan Negeri Bandung, pada 14 Januari 2019. Saat itu, Edi Dwi Soesianto menjabat sebagai Kadiv Lippo Cikarang.

“Pelaporan kepada Polrestabes sudah dilakukan pada 10 September 2019, terkait keterangan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 UU KUHP,” terangnya, Senin (16/9).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan tersebut, pihaknya telah menyerahkan bukti kepada pihak penyidik kepolisian, pengakuan Edi Dwi Soesianto, yang menyatakan BT mengetahui, menyetujui dan memberikan uang sebesar Rp 10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin adalah fitnah.

Toto telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemberian gratifikasi perizinan proyek Meikarta. KPK menduga Toto telah memberikan gratifikasi sebesar Rp. 10,5 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan IPPT proyek Meikarta. Neneng sendiri sudah divonis bersalah dalam kasus itu.

“Klien kami sangat dirugikan dan terpukul dirinya dijadikan tersangka KPK, nama baiknya telah dicemarkan di publik, dan klien kami akan terus berjuang untuk mencari kebenaran dan memperoleh keadilan,” tambah Supriyadi.

Menurutnya, dalam persidangan pun mantan sekretaris direksi PT Lippo Cikarang Tbk, Melda Peni Lestari membantah, dia pernah menerima uang tunai sebesar Rp. 10,5 miliar dari klien kami, dan dia juga membantah telah menyerahkan uang dengan besaran yang sama kepada Edi Dwi Soesianto.

“Mengapa tidak dilakukan audit forensik keuangan terhadap PT Lippo Cikarang Tbk. Sebuah upaya pembuktian yang sesungguhnya sangat mudah sederhana dan mudah,” pungkasnya. Rief

Foto Bernas.id

Komentari

Berita Terkait

Sejak Dibuka, KA Sangkuriang Layani 6000 Lebih Pelanggan
Anggaran Belum Cair, Bagaimana Nasib Atlet & Porprov 2026
Dari Seminar Bersinergi Membangun Negeri, Mayjen TNI Kosasih Sebut Kolaborasi Harus Berdampak Nyata
Bangun Negeri, Kodam III/Slw dan UNPAK Lakukan Kerjasama Strategis
Hindari Kecelakaan, KAI Tutup Puluhan Pintu Tak Terjaga
PWI Pusat Bentuk Tim Website & Podcast
Pesan KDM untuk Pasutri Disabilitas Tuna Rungu
Percepat Penanganan PPA dan TPPO, DP3AKB Jabar Gandeng Kemenham

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:57 WIB

Sejak Dibuka, KA Sangkuriang Layani 6000 Lebih Pelanggan

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:55 WIB

Anggaran Belum Cair, Bagaimana Nasib Atlet & Porprov 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:00 WIB

Dari Seminar Bersinergi Membangun Negeri, Mayjen TNI Kosasih Sebut Kolaborasi Harus Berdampak Nyata

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:37 WIB

Bangun Negeri, Kodam III/Slw dan UNPAK Lakukan Kerjasama Strategis

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:06 WIB

Hindari Kecelakaan, KAI Tutup Puluhan Pintu Tak Terjaga

Berita Terbaru

Selama seminggu sejak beroperasi, tercatat 6000 lebih pelanggan menggunakan layanan KA Sangkuriang. PJ/Dok

FEATURED

Sejak Dibuka, KA Sangkuriang Layani 6000 Lebih Pelanggan

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:57 WIB

Belum cairnya anggaran Porprov 2026, membuat beberapa atlet di Jabar hengkang. PJ/Dok

FEATURED

Anggaran Belum Cair, Bagaimana Nasib Atlet & Porprov 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:55 WIB

Petugas KAI Daop 2 Bandung menutup salah satu perlintasan sebidang ilegal. PJ/Dok

FEATURED

Hindari Kecelakaan, KAI Tutup Puluhan Pintu Tak Terjaga

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:06 WIB