LENGANG : Situasi di jalan RE Martadinata Kota Bandung yang sepi dan lengang. Pemprov Jabar memberlakukan PPKM Darurat sejak 3-20 Juli 2021 mendatang. PJ-Mal
BANDUNG, PelitaJabar – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjalankan kebijakan pemerintah pusat mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Viman Alfarizi, berharap aturan itu dapat dijalankan dengan tegas, mengingat kasus Covid-19 di Jawa Barat masih sangat tinggi. Untuk itu, perlu sikap tegas pemerintah dengan penerapan sanksi terhadap semua pelanggar.
“Yang diterapkan ini adalah tugas kemanusiaan, untuk menyelamatkan nyawa manusia dari pandemi maka dari itu Perlu adanya sinergitas antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi, sampai kabupaten Kota guna mensukseskan PPKM Darurat ini,” katanya Kamis (8/7/2021).
Viman menyebut, PPKM Darurat ini adalah momen yang pas untuk sama-sama bahu membahu membantu pemerintah dalam menghadapi Covid 19.
“Ada analogi yang mengatakan Swiss Cheese Model yaitu diibaratkan celah pada lapisan keju yang saling menutupi satu dengan lain nya dan tidak dapat ditembus dari luar, dari sini kita belajar yuk kita saling bahu membahu melawan pandemi ini,” sebutnya.
“Dari target 30% penurunan mobiltas sekarang baru 17% ya mungkin karena sosialisainya kurang, sehingga kesadaran masyarakatnya pun belum tertanam,” pungkasnya. ***