GARUT, PelitaJabar – Fenomena perselingkuhan Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut akhir akhir ini menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kabupaten Garut.
Betapa tidak, kasus perselingkuhan dan permasalahan rumah tangga yang terjadi para pegawai ASN
bagaikan puncak gunung salju.
Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut terdapat 45 kasus perceraian yang dilakukan ASN selama kurun waktu 2024-2025 didominasi oleh ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan (Disdik).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Faktor ekonomi dan ketidakharmonisan dalam rumah menjadi penyebab angka perselingkuhan itu terjadi.
Meskipun hal itu merupakan pelanggaran kode etik yang paling banyak dilakukan oleh ASN Dilingkup Dinkes maupun Disdik.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, Fenomena perselingkuhan ASN ini tak terlepas dari urusan pribadi. Namun hal itu jelas menyangkut pelanggaran kode etik ASN.
“Kita tidak tahu fenomena apa yang terjadi begitu tingginya kasus perselingkuhan ASN jika melihat data dari BKD didominasi SDN Dinkes dan Disdik. Itu pun kalau lihat jumlah ini bisa melonjak apabila diakumulasikan dengan pengaduan sejenis yang diterima Kepegawaian Daerah,” kata Nurdin, Kamis 6 Maret 2025.
Dia menyayangkan menjadi ASN adalah role model bukan hanya terkait kemampuan prestasi kinerja, namun bisa mengontrol diri sehingga tidak terlibat dalam pelanggaran kode etik yang akan merugikan dirinya.
Nurdin menegaskan larangan perselingkuhan bagi ASN telah diatur dalam sistem kepegawaian sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
“Dalam aturan kepegawaian tidak dikenal istilah perselingkuhan, melainkan hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Jika perilaku ASN harus berpedoman pada ketentuan yang ada serta wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata Dia, apabila dari catatan yang diterima BKD itu ternyata kasus perselingkuhan ASN baik dilingkup kerja Dinkes dan Disdik, maka ASN yang melanggar ketentuan pasal di atas, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Bahkan, bisa juga diberikan sangsi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Dia juga mengingatkan, perbuatan perselingkuhan tidak hanya berdampak kepada ASN yang melakukannya, tapi juga dapat merugikan pihak lain seperti keluarga, instansi, bahkan korps ASN.
“Dampak negatif terhadap individu, perselingkuhan ASN tentu akan mengganggu pekerjaannya yang biasa dilakukan sehari-hari. Dan dampak buruk lainnya yakni merusak integritas, moral, kinerja, reputasi dan karier ASN,” pungkas Sekda. Jang