Nah Loh, Kasus Perselingkuhan didominasi ASN Dinkes dan Disdik

- Penulis

Jumat, 7 Maret 2025 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, PelitaJabar – Fenomena perselingkuhan Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut akhir akhir ini menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kabupaten Garut.

Betapa tidak, kasus perselingkuhan dan permasalahan rumah tangga yang terjadi para pegawai ASN
bagaikan puncak gunung salju.

Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut terdapat 45 kasus perceraian yang dilakukan ASN selama kurun waktu 2024-2025 didominasi oleh ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan (Disdik).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Faktor ekonomi dan ketidakharmonisan dalam rumah menjadi penyebab angka perselingkuhan itu terjadi.

Meskipun hal itu merupakan pelanggaran kode etik yang paling banyak dilakukan oleh ASN Dilingkup Dinkes maupun Disdik.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, Fenomena perselingkuhan ASN ini tak terlepas dari urusan pribadi. Namun hal itu jelas menyangkut pelanggaran kode etik ASN.

“Kita tidak tahu fenomena apa yang terjadi begitu tingginya kasus perselingkuhan ASN jika melihat data dari BKD didominasi SDN Dinkes dan Disdik. Itu pun kalau lihat jumlah ini bisa melonjak apabila diakumulasikan dengan pengaduan sejenis yang diterima Kepegawaian Daerah,” kata Nurdin, Kamis 6 Maret 2025.

Dia menyayangkan menjadi ASN adalah role model bukan hanya terkait kemampuan prestasi kinerja, namun bisa mengontrol diri sehingga tidak terlibat dalam pelanggaran kode etik yang akan merugikan dirinya.

Nurdin menegaskan larangan perselingkuhan bagi ASN telah diatur dalam sistem kepegawaian sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

“Dalam aturan kepegawaian tidak dikenal istilah perselingkuhan, melainkan hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Jika perilaku ASN harus berpedoman pada ketentuan yang ada serta wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat,”  tuturnya.

Lebih lanjut, kata Dia, apabila dari catatan yang diterima BKD itu ternyata kasus perselingkuhan ASN baik dilingkup kerja Dinkes dan Disdik, maka ASN yang melanggar ketentuan pasal di atas, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Bahkan, bisa juga diberikan sangsi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Dia juga mengingatkan, perbuatan perselingkuhan tidak hanya berdampak kepada ASN yang melakukannya, tapi juga dapat merugikan pihak lain seperti keluarga, instansi, bahkan korps ASN.

“Dampak negatif terhadap individu, perselingkuhan ASN tentu akan mengganggu pekerjaannya yang biasa dilakukan sehari-hari. Dan dampak buruk lainnya yakni merusak integritas, moral, kinerja, reputasi dan karier ASN,” pungkas Sekda. Jang

Komentari

Berita Terkait

Ribuan Karateka Tampil di Liga Karate Antar Pelajar 2025
Kuartal IV 2025, bank bjb Bukukan Aset Rp 215 Triliun
Mau iPhone & Saldo Jutaan Rupiah, Main DANAPoly di 11.11
Liga 4 Seri 2 Piala Gubernur 2025 Berlangsung di “Kubangan Kerbau”
Hadi Tjahjanto Sebut BKC Berkontribusi Atlet Karate Nasional
Bandung Fair 2025 Padukan Sektor Ekonomi Kreatif, Budaya, Kuliner Hingga Pariwisata
Angklung Uji Coba Rute Gunung Batu-Stasiun Bandung
Tak Hanya Mengawal, Pelatih Mampu Dongkrak Mental Atlet

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Ribuan Karateka Tampil di Liga Karate Antar Pelajar 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:58 WIB

Kuartal IV 2025, bank bjb Bukukan Aset Rp 215 Triliun

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:07 WIB

Mau iPhone & Saldo Jutaan Rupiah, Main DANAPoly di 11.11

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:07 WIB

Liga 4 Seri 2 Piala Gubernur 2025 Berlangsung di “Kubangan Kerbau”

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Hadi Tjahjanto Sebut BKC Berkontribusi Atlet Karate Nasional

Berita Terbaru

Ketua Panitia pelaksana Liga Karate Antar Pelajar Seri III 2025 Dadang Ginanjar. PJ/Joel

FEATURED

Ribuan Karateka Tampil di Liga Karate Antar Pelajar 2025

Jumat, 31 Okt 2025 - 20:28 WIB

Public Expose bank bjb 2025

EKONOMI

Kuartal IV 2025, bank bjb Bukukan Aset Rp 215 Triliun

Jumat, 31 Okt 2025 - 16:58 WIB

Kumpulkan point melalui DANAPoly, dapatkan hadiahnya di event 11.11

FEATURED

Mau iPhone & Saldo Jutaan Rupiah, Main DANAPoly di 11.11

Jumat, 31 Okt 2025 - 10:07 WIB

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto membuka Kejurnas BKC 2025 di GOR C-Tra Arena Bandung. PJ/Joel

FEATURED

Hadi Tjahjanto Sebut BKC Berkontribusi Atlet Karate Nasional

Rabu, 29 Okt 2025 - 19:04 WIB