BANDUNG, PelitaJabar – Disaat pandemi covid – 19, hampir seluruh perekonomian masyarakat lumpuh. Terlebih, Rabu (23/04/2020), Kota Bandung akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hal ini semakin menyulitkan mayarakat kecil.
Untuk mengantisipasi hal itu, sebagain warga menjual barang berharga, seperti emas dan logam mulia. Tak pelak, Pegadaian menjadi salah satu solusi dana cepat. Tapi ternyata, tidak seindah slogannya Mengatasi Masalah Tanpa Masalah. Melalui Unit Galeri 24 Pegadaian, menolak Logam Mulia (LM) yang bukan dibeli dari pegadaian.
“Mohon maaf, untuk LM yang dibeli bukan dari pegadaian, ada kuota yaitu 50 gram per hari, kecuali belinya dari pegadaian,” ucap salah satu petugas Galeri 24 Pegadaian Cabang Cikudapateh jln. Ahmad Yani Bandung seperti yang dikatakan seorang nasabah berinisial MA Senin (20/04/2020).
Nasabah tersebut kemudian pergi ke cabang Pungkur. Disana ternyata juga sama, ditolak.
“Sama, katanya kuota sudah habis, malah nyuruh digadaikan saja, lha saya kan butuh duit cash dan ga mau punya hutang, jadi untuk apa saya gadai, ini aturan mengada ngada,” katanya kesal.
MA sendiri merasa aneh. Kok ada aturan seperti itu.
“Disaat covid-19 seperti ini, instansi yang lain bahu membahu membantu masyarakat, lha pegadaian malah menolak LM, gadai bisa, jual ga bisa, ngapain juga punya galeri 24, gimana sih,” ucapnya ketus.
Dimintai tanggapannya, Humas Pegadaian Iwan menyebutkan, sesuai surat edaran Direktur PT Pegadaian Galeri 24, terhitung Senin (20/04/2020), pegadaian sementara waktu tidak menerima emas batangan yang berasal dari transaksi non pegadaian.
“Terima kasih atas konfirmasinya, sementara itu yang bisa saya sampaikan. Selanjutnya akan saya koordinasikan lebih lanjut dengan pihak terkait. Nuhun,” pungkasnya singkat melalui whatsapp. Joel
foto : merdeka.com