GARUT, PelitaJabar – Menyusul kekisruhan di duga akibat carut marut pengelolaan managemen ditubuh PT. BPR Bank Intan Jabar (BIJ) di kabupaten Garut, sejumlah nasabah BIJ tak bisa menarik dana di perusahaan jasa pemegang saham Pemerintah Kabupaten Garut, Pemprov Jabar dan Bank Jabar Banten (Bjb) itu.
Bahkan, Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan keras dimana PT. Bank Intan Jabar (BIJ) berstatus dalam pengawasan OJK yang saat ini masih menjalankan operasionalnya.
Menanggapi kemelut tersebut, DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut mendesak DPRD maupun Pemprov Jabar segera membentuk Panitia khusus (Pansus).
‘Uang nasabah di BIJ sampai saat ini tidak bisa diambil karena tidak ada dana. Tidak menutup kemungkinan, terjadi penyalahgunaan oleh oknum Bank, atau jangan – jangan kredit nasabah juga disalahgunakan. Karena itu, segera bentuk pansus agar kasus tersebut terang benderang,’ tegas Dudi saat ditemui di sekretariat DPD Laskar Indonesia Garut, Kp. Cirengit Desa Mekargalih, Kelurahan Sukagalih Tatogong Kidul, Senin 7 November 2022.
Dikatakan, pembentukan Pansus ini diharapkan dapat dicari akar permasalahan, sehingga indikasi penyalahgunaan kredit, uang nasabah sulit dicairkan.
‘Nantinya, kalau ada temuan hasil Pansus DPRD Garut dibuka secara terang benderang, apabila terdapat adanya indikasi tindak pidana kprupsi baik kredit macet atau penyalahgunaan perbankan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, maka pihak pansus tinggal meirekomendasikan ke penegak hukum,’ bebernya.
Menurut Dudi, ada beberapa persoalan dilembaga keuangan Bank BIJ selama ini, jika tidak segera dilakukan pembenahan secara total oleh pemegang saham, bisa saja mengalami kolaps bahkan bangkrut.
Terpisah, sejumlah nasabah sejak April 2022 lalu hingga kini, tidak bisa mengambil uang simpanan baik dalam bentuk tabungan atau deposito di Cabang Bank BIJ.
Diantaranya, di Cibatu, Wanaraja, Sukawening, Leuwigoong termasuk Kas Pembantu Banjarwangi dan lainnya tidak bisa dicairkan oleh pihak Bank dikarenakan tidak ada dana.
Bahkan, pimpinan Cabang dan Kas Pembantu Bank BIJ berkilah, tidak bisa melayani pengambilan tabungan dikarenakan masa peralihan dewan kepengurusan jajaran direksi di kantor pusat Bank BIJ oleh pemegang saham hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) beberapa bulan lalu.
Terlebih, Bupati Garut Rudy Gunawan selaku pemilik saham pemerintah Kabupaten Garut 39 persen Bank BIJ, mengakui, Bank BIJ saat ini statusnya dalam pengawasan OJK akibat carut marut managemen keuangan Bank BIJ.
Salah satu poin hasil keputusan RUPS yang digelar di Gedung Bank Jabar Banten (BJb), dirinya mengganti seluruh jajaran Dewan Komisaris maupun jajaran Direksi Bank BIJ.
‘Bank BIJ dimiliki oleh tiga pemegang saham yakni pemerintah kabupaten Garut sebesar 39 persen, Pemerintah Provinsi Jawa Barat 51 persen, dan sisanya milik Bank Jabar Banten (BJB) sebesar 10 Persen,’ kata Bupati.
Bupati Rudy juga mengakui, kondisi keuangan Bank BIJ/PT BPR Intan Jabar itu tidak bangkrut atau kolaps seperti yang ditudingkan beberapa elemen masyarakat.
‘Namun adanya kesalahan managemen pengelolaan serta kredit macet akibat terjadinya Covid 19,’ pungkas Bupati. Jang