BANDUNG, PelitaJabar – Dua pemuda ini nekat melakukan aksi kejahatan, dengan modus mengaku sebagai anggota Intel Polda Jabar.
Dengan bergaya pakaian seperti Intel, dua pemuda tersebut yakni GRP alias Agil (24) dan CR alias Ayung (25) meresahkan masyarakat.
Keduanya berhasil diringkus anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kiaracondong, usai beraksi terhadap korban terakhir, di kawasan jalan Sulaksana, Kiaracondong, Kota Bandung.
Kapolsek Kiaracondong Kompol Asep Saepudin mengatakan, bahwa pelaku Agil dan Ayung merupakan tersangkan pencurian dengan kekerasan yang telah beraksi di beberapa tempat.
“Setidaknya sejak Maret hingga Agustus 2019, mereka telah melakukan kejahatan di tiga tempat, yakni Jalan Sulaksana, Padasuka, dan PHH Mustofa dengan modus yang sama yakni mengaku sebagai anggota Intel Polda Jabar,” jelasnya.
Kapolsek Kiaracondong Kompol Asep Saepudin mengatakan, peristiwa perampasan motor, ponsel, dan uang korban dilaporkan terjadi pada Maret 2019. Kedua tersangka, Agil dan Ayung beraksi di Jalan Sulaksana I, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Kronologi kejadian, kata Asep, saat itu korban tengah duduk di atas motor. Tiba-tiba korban dihampiri oleh dua pelaku yang mengendarai motor.
Kedua pelaku, Agil dan Ayung lalu berpura-pura memeriksa atau menggeledah korban. Pelaku meminta korban memperlihatkan telepon selulernya lalu dirampas. Kedua pelaku juga mengambil uang sebesar Rp350.000, powerbank, dan membawa kabur motor milik korban.
“Tersangka Agil dan Ayung mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polda Jabar. Mereka menggunakan gaya dan bahasa mereka yang meyakinkan (seperti polisi saat sedang melakukan pemeriksaan). Mereka hapal sandi-sandi kepolisian, seperti 86,” terang Kapolsek.
Asep mengemukakan, atas instruksi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema untuk mengungkap kasus yang meresahkan ini, anggota Unit Reskrim Polsek Kiaracondong melakukan penyelidikan.
Hasilnya, anggota mendapatkan rekaman closed circuit television (CCTV) saat pelaku beraksi di Jalan Sulaksana I.
“Berbekal rekaman CCTV tersebut, penyidik berhasil meringkus tersangka Agil dan Ayung. Meski peristiwa kejahatan terjadi pada Maret 2019, kami baru berhasil menangkap pelaku pada akhir Agustus lalu. Kedua ditangkap berkat rekamanan CCTV saat mereka beraksi merampas motor, ponsel, dan uang korban,” ujar Kapolsek.
Dari tangan Agil dan Ayung, petugas mengamankan barang bukti powerbank milik korban.
“Sedangkan motor Honda Beat nopol D 3191 MH dan ponsel milik korban yang dirampas pelaku masih dalam pencarian. Pelaku mengaku motor dan ponsel telah dijual,” tutur Asep.
Akibat perbuatannya, tersangka Agil dan Ayung dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Kedua pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. Rief