BANDUNG, PelitaJabar – Pansus 13 mendalami pembahasan terkait Tertib Usaha.
Raperda ini bukan untuk melarang usaha, tetapi mengatur dampaknya.
“Frasa tertib di dalam Raperda ini merujuk pada aturan terkait tempat kegiatan usaha agar tidak menimbulkan dampak merugikan bagi warga seperti kebisingan, parkir liar, jam operasional, atau membuang limbah sisa produksi usaha,” jelas Ketua Pansus 13, drg. Maya Himawati, Sp. Orto., saat rapat bersama sejumlah SKPD di ruang rapat BAMUS DPRD Selasa 3 Februari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pansus 13 juga meminta kewenangan Satpol PP Kota Bandung diperkuat untuk menjalankan penindakan terhadap para pelanggar saat peraturan daerah ini berlaku.
“Kami harap satpol pp bisa menjalankan peraturan ini dengan baik,” pungkasnya.
Rapat diikuti Wakil Ketua Pansus, Aan Andi Purnama, S.E., M.M.Inov., para Anggota Pansus 13 Asep Robin, S.H., M.H., Muhammad Bagja Jaya Wibawa, S.H., Sendi Lukmanulhakim, S.H., Iqbal Mohamad Usman, S.I.P., S.H., M.I.P., Dudy Himawan, S.H., dan H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I.
Sementara dari eksekutif tampak Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian. ***









