KUNKER : Pimpinan dan Anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan Biro Hukum melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terkait pembahasan Raperda Tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Daerah Provinsi Jawa Barat, Rabu(15/06/2022). Foto : Reza/Humas DPRD Jabar
DKI JAKARTA, PelitaJabar – Sebagai dasar untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Daerah Provinsi Jawa Barat, pimpinan dan anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat kunjungi kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk mengetahui permasalahan yang ada.
‘Kami kesini ingin mengetahui RPPLH yang ada di DKI Jakarta, mengingat daerah ini begitu kompleks dalam persoalan lingkungan hidup,’ papar Anggota Pansus VI DPRD Jawa Barat Asep Arwin, saat mengunjungi DLH DKI Jakarta Rabu, 15 Juni 2022.
Asep menyebut, dengan luas wilayah dan jumlah penduduk DKI Jakarta yang lebih sedikit dari Jawa Barat membuat proses pembentukan RPPLH terasa kompleks.
‘Mendengar penjalasan dari Dinas LH DKI Jakarta terkait luasan wilayah sekitar 661 km/segi dan juga jumlah penduduk 10,7 juta jiwa, berbanding dengan Jawa Barat yang luasan wilayahnya sekitar 35.378 km/segi dan jumlah penduduknya 48 juta jiwa,’ ucapnya.
Dari jumlah penduduk di DKI Jakarta serta luas wilayahnya, Asep mengatakan, permasalahan yang ada pasti sangat berbeda dengan yang terjadi di Jawa Barat, sehingga menjadi pertimbangan dalam pembentukan Peraturan Daerah mengenai lingkungan hidup.
‘Sehingga kerapatan penduduk di wilayah DKI Jakarta sekitar 16.882 jiwa km/segi, sedangkan rataan di Jawa Barat sekitar 147.141 jiwa km/segi’ ujarnya.
Asep berharap, bagi daerah-daerah yang mirip dengan DKI Jakarta bisa menjadi suatu contoh dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
‘Kami mengharapkan kedepannya daerah-daerah yang mirip dengan DKI Jakarta bisa menjadi suatu contoh dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup,’ tutup Asep.
Diketahui dalam pembuatan Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) itu sendiri bisa dipergunakan selama 30 Tahun kedepan. ***