BANDUNG, PelitaJabar – Diduga pasangan bukan muhrim berada di kamar hotel, terjaring Operasi Yustisi Satpol PP Kota Bandung. Tak hanya itu, dari sasaran 6 titik hotel dan panti pijat serta refleksi, juga ditemukan transaksi prostistusi online.
Sedikitnya 12 pelanggar Perda No. 9 Tahun 2019 tentang asusila diangkut personil Satpol PP untuk menjalani sidang tipiring.
Sejumlah alat bukti diamankan oleh Satpol PP Kota Bandung. Hari ini, Jumat 12 Agustus 2022, sidang tindak pidana ringan (tipiring) digelar di lapangan Kecamatan Andir, Kota Bandung pada 13.00 WIB.
Selain menjaring pelanggar tertib sosial, Satpol PP Kota Bandung berkolaborasi dengan TNI-Polri juga menggelar razia minuman keras di kawasan Pasar Ciroyom Kota Bandung.
Dari operasi tersebut, ditemukan minuman keras yang kemudian diamankan Satpol PP Kota Bandung. ***