BANDUNG, PelitaJabar – Pasca eksekusi aset di Kelurahan Tamansari, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyambangi warga, Kamis (12/12/2019) malam.
Mang Oded menyampaikan permohonan maaf dan berjanji memfasilitasi warga yang terdampak. Dia mendatangi satu per satu warga yang ditampung di rumah kerabat atau tetangganya di Kelurahan Tamansari.
Pihaknya berkomitmen memberikan fasilitas sama meski mereka tidak termasuk dalam daftar 176 Kepala Keluarga (KK) yang sepakat pembangunan rumah deret.
Setelah berdiskusi, Oded dan warga sepakat akan menyewa rumah di sekitar Kelurahan Tamansari. Pemerintah Kota (Pemkot) memberikan fasilitas kontrak rumah selama satu tahun penuh.
“Kita sudah ngobrol. Jadi solusi pertama, Insyaallah mereka akan cari kontrakan masing-masing karena mereka tidak mau pindah ke Rancacili. Kita sudah sepakati sesuai sama dengan yang lain,” jelas Oded.
Dikatakan, warga juga sepakat dengan rumah deret.
“Mereka siap mengikuti kebijakan dari kami. Terpenting mereka dapat kontrakan dulu,” tuturnya.
Oded juga meminta warga yang terdampak untuk sedikit bersabar, sebelum nantinya kembali menempati rumah deret Tamansari.
Salah seorang warga Rudi Sumaryadi yang sebelumnya belum sepakat dengan pembangunan rumah deret mengaku keberatan apabila harus direlokasi ke Rancacili. Karena, terlalu jauh dengan aktivitas dan sekolah anaknya.
“Anak saya masih sekolah dan usaha di sini. Pak Wali akan mencarikan dan kasih untuk kontrak,” ucap Rudi.
Rudi menyatakan fasilitas bagi yang terdampak ini diberikan secara keseluruhan oleh Pemkot Bandung. Warga RT 06 RW 11 ini juga berharap pembangunan rumah deret bisa segera selesai. Mal