BANDUNG, PelitaJabar – Heri Herdiana (27) harus mengakhiri kariernya sebagai pencuri kendaraan bermotor.
Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan tersangka Heri.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai menjelaskan, pengungkapan ini saat anggota Kring Serse melaksanakan Patroli di jalan H. Yasin, kecamatan Andir, memergoki tersangka Heri bersama rekannya hendak mengambil motor yang diparkir dihalaman rumah masyarakat.
“Pelaku ini hendak beraksi, lalu kepergok Tim Patroli Kring Serse Reskrim Polsek Andir,” jelas Kasatreskrim AKBP M Rifai, Jumat (23/8) di Mapolsek Andir didampingi Kapolsek Andir Kompol Dadang dan Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Santi.
Kasatreskrim menambahkan, guna mengungkap kasus Curanmor ini, Tim Reskrim Polrestabes bersama Polsek Andir mengejar rekan Heri.
“Pengembangan dilakukan hingga ke Tasik oleh Tim gabungan tersebut, hingga mendapatkan 18 unit motor di wilayah Tasikmalaya,” jelasnya.
Pelaku Heri ini, melakukan aksinya selama Lima detik untuk mengambil motor.
“Heri ini dalam mencuri motor menggunakan kunci hastag leter T, dengan waktu 5 detik saja. Pelaku beraksi selama Dua hari saat akhir juli lalu,” paparnya.
Dari keterangan pelaku Heri, mengaku telah beraksi di 25 TKP di wilayah Kota Bandung.
“Pelaku ini beraksi di 25 TKP, hampir sebagian besar lokasinya di wilayah kecamatan Andir,” jelasnya.
Motor yang dicuri pelaku Heri ini, rata-rata motor matic Jenis vario Dan beat tahun 2016.
“Pelaku ini residivis, dan melakukan aksi pencurian dengan sasaran motor matic Jenis beat dan vario,” ucapnya.
Karena aksi kejahatannya, Heri dijerat pasal 363 KUHP.
“Ancaman hukuman terhadap Heri maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kasatreskrim.
Barang bukti yang berhasil disita yakni kunci hastag leter T, dan 18 unit kendaraan roda dua hasil kejahatan Heri. Rief