BANDUNG, PelitaJabar — Satreskrim Polres Bandung menjerat FP pelaku Pembunuhan terhadap NA yang ditusuk Lehernya Hari Rabu lalu, dengan pasal berlapis.
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan menjelaskan pelaku FP dijerat tiga pasal.
“Kita jerat pasal 340, 338 Dan 365, ” jelasnya, Jumat (9/8).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
FP sendiri saat ini sudah ditahan di tahanan Satreskrim Polres Bandung.
Kapolres memastikan, motif kenapa FP membunuh NA akan diketahui setelah hasil otopsi keluar.
“Motifnya msih didalami. Selebihnya kami masih tunggu hasil otopsi penyebab kematian korban dulu,” ujarnya.
Pelaku FP sendiri, merupakan teman dekat Korban.
“Terkait pengakuan pelaku sebagai teman dekat atau Pacar, masih kita dalami juga seberapa lama berhubungan dengan NA,” pungkasnya. Rief
foto okezonenews