Pelaku Penusukan Siswi SMK Berhasil Diamankan Kurang Dari 2 Jam Setelah Kejadian

- Penulis

Selasa, 10 September 2019 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Siswi SMKN 1 Kota Bandung ditusuk, Selasa pagi pukul 07.30 wib. Polisi dari Unit Reskrim Polsek Sumur Bandung bergerak cepat dengan mengamankan seorang pelaku penusukan terhadap siswi SMKN 1.

Korban yang diketahui bernama Zarra Putri Devianty (16), ditusuk seorang pria saat tengah mengerjakan tugas sekolah.

Polisi berhasil mengamankan pria atas nama Revindra Giantama (22) warga Sukasari, yang merupakan pelaku penusukan terhadap Zarra. Dirinya diamankan polisi di sekitaran Jalan Wastukecana, tak jauh dari lokasi kejadian, dua jam setelah kejadian penusukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Sumur Bandung, Kompol Ari Purwanton didampingi Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Santi, mengatakan pelaku diamankan tak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku diamankan tak lama setelah kejadian, sesaat setelah kami menerima laporan dari pihak sekolah. Kemudian kita lakukan penyisiran dan menangkap pelaku,” jelas Kompol Ari Purwanto, saat ungkap kasus di Mapolsek, Selasa (10/9).

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui motifnya melakukan penusukan.

“Jadi ada latarbelakang pelaku melakukan penusukan, yakni karena rasa cinta pelaku yang tak terbalaskan oleh korban,” tambah Kapolsek.

Dikatakan, pelaku ini sengaja membawa pisau dapur itu dari rumahnya. “Pisau dapur itu disiapkan pelaku dari rumahnya,” paparnya.

Ari menuturkan kronologis kejadian berawal saat korban keluar sekolah untuk mengerjakan tugas sekolah. Saat akan kembali ke sekolahnya, korban di hampiri pelaku yang langsung melakukan penusukan.

“Korban sedang berjalan selesai memfoto copy tugas sekolah dan pada saat akan kembali ke sekolah pelaku datang dan langsung menusuk korban menggunakan pisau dapur, setelah itu korban kabur, namun tak lama setelah adanya laporan kami langsung melakukan penangkapan,” terangnya.

Sebilah pisau dan satu satu motor milik pelaku diamankan polisi sebagai barang bukti.

Dalam kasus ini, polisi sangkakan pasal 351 KUHP Jo pasal 80 no.17 UU Tahun 2016.

“Ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara,” pungkasnya. Rief

Komentari

Berita Terkait

Jelang Peparda DPRD & Dispora Dukung NPCI Kota Bandung
Mulai 15 Juli, KA Argo Wilis Merapat di Stasiun Ciamis
Mekanisme Pencairan Dana Pensiunan TASPEN di Kantor Pos
Scoot Buka Rute Baru Medan Vietnam & Malaysia
Dua Pemenang Mobil BRImo FSTVL 2024 dari Bandung
Hadapi Tantangan Teknologi, SDN 035 Soka Gelar Workshop
Tim Vertical Rescue Bangun Dua Misi Skala Internasional
Dukung KDMP, PosIND Bangun Ekosistem Logistik

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:09 WIB

Jelang Peparda DPRD & Dispora Dukung NPCI Kota Bandung

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:50 WIB

Mulai 15 Juli, KA Argo Wilis Merapat di Stasiun Ciamis

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:47 WIB

Mekanisme Pencairan Dana Pensiunan TASPEN di Kantor Pos

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:12 WIB

Scoot Buka Rute Baru Medan Vietnam & Malaysia

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:25 WIB

Dua Pemenang Mobil BRImo FSTVL 2024 dari Bandung

Berita Terbaru

FEATURED

Jelang Peparda DPRD & Dispora Dukung NPCI Kota Bandung

Kamis, 3 Jul 2025 - 20:09 WIB

FEATURED

Mulai 15 Juli, KA Argo Wilis Merapat di Stasiun Ciamis

Kamis, 3 Jul 2025 - 19:50 WIB

FEATURED

Mekanisme Pencairan Dana Pensiunan TASPEN di Kantor Pos

Kamis, 3 Jul 2025 - 17:47 WIB

FEATURED

Scoot Buka Rute Baru Medan Vietnam & Malaysia

Kamis, 3 Jul 2025 - 17:12 WIB

FEATURED

Dua Pemenang Mobil BRImo FSTVL 2024 dari Bandung

Kamis, 3 Jul 2025 - 14:25 WIB