BANDUNG, PelitaJabar – Raperda Pelayanan Pemakaman khusus untuk Pemakaman Pemkot Bandung, mewarnai rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung, Senin 7 Maret 2022.
Rapat kerja membahas Raperda Caturwulan I Tahun 2022 bersama Sekretariat DPRD Kota Bandung, Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Bagian Hukum & Tim Penyusun NA.
Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Ir. H. Agus Gunawan, dan dihadiri anggota Bapemperda, baik secara langsung maupun melalui teleconference.
Rapat tersebut membahas empat Raperda yang diajukan pada catur wulan pertama di tahun 2022.
“Ada 4 raperda yang diajukan untuk catur wulan pertama ini, di antaranya inisiatif DPRD ada 2 raperda dan dari eksekutif ada 2 raperda, yaitu di antaranya Raperda mengenai Pelayanan Pemakaman Kota Bandung,’ jelas Agus.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung Andri Rusmana, S.Pd.I, mengatakan, perlu kesiapan secara matang terkait Raperda yang diajukan, agar bisa dijadwalkan pada paripurna pekan depan.
‘Untuk jadwal Paripurna itu tanggal 30, atau di akhir bulan. Untuk melengkapi ini, dibutuhkan minimal satu minggu, supaya beberapa catatannya ini bisa dilengkapi,’ papar Andri.
Kepala Bagian Hukum Kota Bandung, Bambang Suhari menegaskan pemakaman tidak lagi masuk dalam tarif retribusi untuk masyarakat miskin.
‘Perda ini mengatur pelayanan pemakaman milik pemerintah daerah bukan pemakaman wakaf atau makam pribadi. Di mana kita sudah ada UPT yang membawahi beberapa dinas. Kedua, kaitan dengan pelayanan warga miskin, kita ada Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Pelayanan Pajak Daerah, di mana pelayanan pemakaman tidak lagi masuk pelayanan retribusi, artinya undang-undang tersebut memberikan toleransi. Oleh karenanya, perlu penyesuaian lagi dalam raperda yang akan dibuat, apakah perlu dicabut mengikuti UU no 1 tahun 2022,’ pungkasnya. ***