BANDUNG, PelitaJabar – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR), menyoroti penetapan Bartholomeus Toto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korusi (KPK). Pasalnya, penetapan tersebut dinilai janggal.
“Penetapan itu hanya berdasarkan pengakuan Edy Dwi Soesianto (EDS) dalam kesaksian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung,” jelas Ketua Umum LSM INAKOR Marcky Polii, SE didamping LBH INAKOR kepada wartawan di Bandung, Jumat (27/12/2019).
LSM dan LBH INAKOR mengajak unsur masyarakat mengawal Kasus Suap Meikarta yang sedang berproses di KPK supaya tahu aktor intelektualnya. KPK harus menemukan aktor intelektuanya dan dijerat untuk dijadikan tersangka oleh KPK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Marcky Polii, sebagai lembaga sosial kontrol yang kritis terhadap korupsi INAKOR, siap mendukung mantan Direksi PT. Lippo Cikarang, Tbk Bartholomeus Toto untuk melawan rekayasa dan fitnah.
Penetapan Toto sebagai tersangka kasus suap Meikarta berdasarkan keterangan saudara EDS Kepala Divisi Land Ackuisition Permit PT Lippo Cikarang, menyatakan pemberian uang atas perintah Toto dan uangnya juga dari Toto, atas keterangan ini maka Barhtolomeus Toto melakukan pembantahan.
“Atas keterangan EDS ini Bartholomes Toto melaporkan EDS ke Polresta Bandung dengan dugaan memberikan keterangan palsu. Langkah itulah sangat tepat yang dilakukan Toto,” tambah Marcky.
KPK sebagai lembaga superbody yang mensupervisi atas semua kasus-kasus korupsi yang sama jika telah dilakukan penyelidikan maupun penyidikan oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
Namun sayang berdasarkan informasi yang kami dapat, terhadap keterangan palsu yang dilaporkan Toto ke Polresta Bandung oleh EDS, KPK telah melakukan intervensi dengan meminta laporan Toto itu dihentikan, padahal EDS ini tidak dalam tuduhan melakukan korupsi dimana bukan menjadi wewenang KPK untuk melakukan supervisi terhadap laporan tersebut.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bab V Tentang Peran Serta Masyarakat untuk ikut mengawal Kasus Suap Korupsi Meikarta ini yang sedang berproses KPK.
Aparat penegak hukum diminta berupaya mengungkap aktor intelektual Kasus Suap tersebut. ***