Pengadaan Barang & Jasa di Malangbong, Diduga Tidak Sesuai Regulasi

- Penulis

Senin, 18 Maret 2024 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, PelitaJabar – Pelaksanaan kegiatan pembangunan di beberapa desa yang ada di Kecamatan Malangbong, disinyalir tidak sesuai regulasi.

Jajang Sahidin, salah seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) yang juga pegiat anti korupsi di DPC Laskar Indonesia Malangbong Garut mengungkapkan, kegiatan terbaru di tahap satu tahun 2024, mulai program ketahanan pangan, pengadaan seragam Satlinmas tanpa melalui mekanisme yang benar.

“Sayapun sama, jika merujuk pada informasi dari teman-teman PLD, padahal telah jelas regulasi mengatur tentang itu, diantaranya peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang jasa di desa, juga peraturan Bupati Garut nomor 222 tahun 2021 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di desa,” bebernya melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (18/03/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dari 4 Desa dampingan, baru Desa Sukamanah yang sudah menyalurkan BLT kepada para KPM, padahal anggaran sudah masuk ke rekening desa lebih dari sebulan.

Dikatakan, pengadaan barang atau jasa di desa itu bisa dilakukan melalui dua cara, swakelola dan penyedia.

Penyedia terbagi dalam tiga kategori, pembelian langsung untuk pengadaan sampai dengan 10 juta rupiah, permintaan penawaran kepada minimal dua penyedia untuk pengadaan sampai dengan 200 juta rupiah, serta lelang untuk pengadaan di atas 200 juta.

“Namun faktanya baik yang 10 juta sampai 200 juta bukan lebih dari 200 juta pun semua dilakukan dengan cara tanpa memenuhi ketentuan yang ada, dan itu bisa dibuktikan,” ucapnya.

Pihaknya selalu mencoba mengingatkan, sejauh mana progres kegiatan termasuk dokumen pengadaan barang jasa.

“Sayangnya, ketika pekan lalu di Desa Cihaurkuning saya menanyakan hal tersebut, Bendahara desa menjawab, dokumen-dokumen tersebut sudah biasa, nanti saja dikerjakan,” kata Jajang kesal.

Pihaknya khawatir, hal ini akan terus berulang dan berdampak terganggunya kondusifitas di level desa.

“Saya pendamping Desa akan kena getahnya minimal ikut capek meskipun kalau kata orang Sundanya teu mais teu meuleum,” tambahnya.

Dia berharap, agar diberi ruang kepada para pendamping untuk ikut belajar melaksanakan tugas yang mereka emban.

“Dengan itu semoga bisa berdampak pada kemajuan desa dan angka desa berstatus mandiri di Kecamatan Malangbong bisa meningkat berdasarkan fakta bukan karena rekayasa,” pungkasnya. Jang

Komentari

Berita Terkait

Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar
Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai
Master Suryana Minta Ajang ITN Open IX 2026 Jaga Kualitas
Peran Amplifier dalam Sistem Telekomunikasi : Analisis Penguatan, Bandwidth, dan Kualitas Sinyal
Kajian Gangguan (Noise) dalam Sistem Telekomunikasi serta Pengaruhnya terhadap Kualitas Sinyal
BOD Band : Deg-degan Saat Tampil Bareng Wali Kota Bandung
Farhan Optimis, Sektor Pariwisata Kota Bandung Mulai Bangkit
Dukung Petani Lokal, Pos Gaet Rumah Tani Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:14 WIB

Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:33 WIB

Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:46 WIB

Master Suryana Minta Ajang ITN Open IX 2026 Jaga Kualitas

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:15 WIB

Peran Amplifier dalam Sistem Telekomunikasi : Analisis Penguatan, Bandwidth, dan Kualitas Sinyal

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:38 WIB

Kajian Gangguan (Noise) dalam Sistem Telekomunikasi serta Pengaruhnya terhadap Kualitas Sinyal

Berita Terbaru

FEATURED

Prof Cipto Kembali Maju Pimpin PSTI Jabar

Kamis, 8 Jan 2026 - 15:14 WIB

Dr. Nuryadi. MPd

FEATURED

Nuryadi Beberkan Kenapa Tidak Bantu BK Muaythai

Rabu, 7 Jan 2026 - 20:33 WIB

Master Suryana

FEATURED

Master Suryana Minta Ajang ITN Open IX 2026 Jaga Kualitas

Rabu, 7 Jan 2026 - 18:46 WIB