Pengadaan Barang & Jasa di Malangbong, Diduga Tidak Sesuai Regulasi

- Penulis

Senin, 18 Maret 2024 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, PelitaJabar – Pelaksanaan kegiatan pembangunan di beberapa desa yang ada di Kecamatan Malangbong, disinyalir tidak sesuai regulasi.

Jajang Sahidin, salah seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) yang juga pegiat anti korupsi di DPC Laskar Indonesia Malangbong Garut mengungkapkan, kegiatan terbaru di tahap satu tahun 2024, mulai program ketahanan pangan, pengadaan seragam Satlinmas tanpa melalui mekanisme yang benar.

“Sayapun sama, jika merujuk pada informasi dari teman-teman PLD, padahal telah jelas regulasi mengatur tentang itu, diantaranya peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang jasa di desa, juga peraturan Bupati Garut nomor 222 tahun 2021 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di desa,” bebernya melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (18/03/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dari 4 Desa dampingan, baru Desa Sukamanah yang sudah menyalurkan BLT kepada para KPM, padahal anggaran sudah masuk ke rekening desa lebih dari sebulan.

Dikatakan, pengadaan barang atau jasa di desa itu bisa dilakukan melalui dua cara, swakelola dan penyedia.

Penyedia terbagi dalam tiga kategori, pembelian langsung untuk pengadaan sampai dengan 10 juta rupiah, permintaan penawaran kepada minimal dua penyedia untuk pengadaan sampai dengan 200 juta rupiah, serta lelang untuk pengadaan di atas 200 juta.

“Namun faktanya baik yang 10 juta sampai 200 juta bukan lebih dari 200 juta pun semua dilakukan dengan cara tanpa memenuhi ketentuan yang ada, dan itu bisa dibuktikan,” ucapnya.

Pihaknya selalu mencoba mengingatkan, sejauh mana progres kegiatan termasuk dokumen pengadaan barang jasa.

“Sayangnya, ketika pekan lalu di Desa Cihaurkuning saya menanyakan hal tersebut, Bendahara desa menjawab, dokumen-dokumen tersebut sudah biasa, nanti saja dikerjakan,” kata Jajang kesal.

Pihaknya khawatir, hal ini akan terus berulang dan berdampak terganggunya kondusifitas di level desa.

“Saya pendamping Desa akan kena getahnya minimal ikut capek meskipun kalau kata orang Sundanya teu mais teu meuleum,” tambahnya.

Dia berharap, agar diberi ruang kepada para pendamping untuk ikut belajar melaksanakan tugas yang mereka emban.

“Dengan itu semoga bisa berdampak pada kemajuan desa dan angka desa berstatus mandiri di Kecamatan Malangbong bisa meningkat berdasarkan fakta bukan karena rekayasa,” pungkasnya. Jang

Komentari

Berita Terkait

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa
Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama
bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah
Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030
Bukan Orkestra, Kuliner Bandung Mampu Ciptakan Harmoni & Nilai Spiritual
Peduli Terhadap Lingkungan, Erwin Apresiasi UNPAS
Atlet Biliar Kota Bandung Batara Kantongi Tiket Porprov 2026
Ini Kelebihan DAIFEST 2025, 9 Unit Mobil dan Logam Mulia Siap Jadi Milik Anda

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:34 WIB

bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:20 WIB

Peduli Terhadap Lingkungan, Erwin Apresiasi UNPAS

Berita Terbaru

Uji ekstrem dua unit TIGGO 9 saling bertabrakan pada kecepatan 50 km/jam dengan sudut tumpang tindih 15°. PJ/ISTMW

FEATURED

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa

Minggu, 19 Okt 2025 - 14:45 WIB

Dadi Ahmad Roswandi, resmi terpilih sebagai Ketua IKASMANTIKA masa bakti 2025–2030. PJ/Dok

DAERAH

Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030

Sabtu, 18 Okt 2025 - 12:59 WIB