BANDUNG, PelitaJabar — Dua pengedar ganja diamankan tim Prabu Polrestabes Bandung, Selasa malam kemarin, diduga telah beroperasi sejak lama.
“VM merupakan warga di sebuah komplek perumahan di Bojongloa Kidul. Sementara MBF meski ditangkap di kawasan Parongpong tetapi MBF tercatat sebagai warga di perbatasan Jalan Lengkong dan Jalan Cikawao Kota Bandung,” papar Katim III Prabu Polrestabes Bandung Ipda Suyanto, Rabu (26/6).
Meski MBF yang selama ini menjadi target operasi kepolisian ini diamankan, tetapi Tim Prabu dan Sat Res Narkoba tidak berhenti sampai disitu.
“Tim gabungan pun kini mencoba lebih mengembangkan kasus ini karena diduga ada jaringan yang lebih luas,” jelas IPDA Suyanto.
Dikatakan, telah berkoordinasi dengan Sat Narkoba untuk mengungkap kasus ini.
“Narkoba ini bisa merusak masa depan. Khususnya masa depan generasi muda yang kelak menjadi harapan bangsa,” paparnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka baik pengguna dan pengedar kini diamankan di Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung di Jalan Sukajadi, Kota Bandung.
Keduanya dikenakan undang-undang tentang narkotika dan psikotropika dengan ancaman yang berat.
“Bahkan ancamannya bisa seumur hidup hingga hukuman mati,” pungkasnya. Rief